Finance post authorSutan 13 Desember 2016

Dispenda Pontianak Pesimis Target PAD Tercapai

Photo of Dispenda Pontianak Pesimis Target PAD Tercapai Ilustrasi
PONTIANAK, SP – Lesunya perekonomian ekonomi nasional, disebut sebagai salah satu penghalang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Kota Pontianak.   Hingga pekan pertama bulan ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak baru mencatatkan PAD sebesar 89 persen.  Atau bila dinominalkan, PAD yang masuk baru sekitar Rp 240 miliar, dari target awal Rp 270 miliar.  

“Pada dasarnya realisasi pendapatan seluruh daerah di Indonesia akan sulit mencapai target. Ini berkaitan dengan kondisi ekonomi nasional yang tengah lesu,” kata Kepala Dispenda Pontianak, Amirullah.  

Amirullah mengungkapkan berdasarkan prediksi dan evaluasi Bank Indonesia (BI), ekonomi Indonesia sedang turun pada triwulan ketiga dan keempat. Hal tersebut berdampak pula terhadap pajak di daerah.   Sehingga, sejumlah sektor pajak pun pada akhirnya sulit tercapai, meski hampir seluruh jenis pajak kini sedang bertumbuh.  

Kecuali, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berkaitan dengan transaski jual beli tanah. Belum bertumbuh, lantaran disebabkan sektor properti saat ini juga tengah melemah.  

“Dampaknya pada pendapatan kami karena proporsi pajak BPHTB masih yang paling besar. Begitu turun tentu akan mempengaruhi total penghasilan pajak di Kota Pontianak ini,” paparnya.  

Menurut Amrullah meski tahun ini ekonomi nasional  sedang  lesu, namun dibanding tahun lalu, pajak daerah di Kota Pontianak sudah tumbuh sekitar delapan persen.  “Jadi trennya itu turun terus dan memang betul ekonomi kita saat ini memang sedang lesu,” ujarnya.
 

Di sisi lain terhadap proporsi jenis pajak, disebutkannya cenderung merata. Pajak tertinggi masih dari BPHTB sekitar 22 persen. Dua sumber pajak lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) juga hampir sama besarannya, sekitar 20 persen, disusul pajak restoran.  

Menurutnya dari empat komponen PAD, yakni Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan dari Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah, serta PAD lain-lain yang sah, pendapatan paling besar dari Pajak Daerah sekitar 70 persen dari total keseluruhan. (bls/and)
      

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda