PONTIANAK, SP – Juniati berikan klarifikasi tudingan monopoli tata niaga daging babi di Pontianak, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat.
Juniati didampingi kuasa hukum, Rizal Karyansyah, SH, Senin, 14 November 2022, mengatakan, masalah tuduhan monopoli ternyata sama sekali tidak benar, sehingga mesti diluruskan.
Dikatakan Juniati, saat didampingi penasihat hujumnya,setelah bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pontianak, Bintoro, ternyata semua pelaku usaha tetap dibuka peluang.
“Dibuka peluang untuk mendatangkan babi potong dari wilayah lain, dan dapat menggunakan RPH,asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
“Saya sudah mengantongi surat administrasi sesuai kebutuhan.”
“Saya bisa mendatangkan babi potong dari luar Provinsi Kalimantan Barat dan diberikan izin untuk dipotong di Rumah Potong Hewan Babi di Pontianak Timur,” kata Juniati.
Juniati mengatakan, atas kesalah pahaman selama ini, secara khusus meminta maaf kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Bintoro.
Diungkapkan Junaiti, setelah didampingi kuasa hukum menemui Bintoro, semua kesalahpahaman diselesaikan, dan ternyata Pemerintah Kota Pontianak sangat terbuka.
Teerbuka memberikan peluang kepada pelaku usaha utuk berusaha secara fair, dan tidak membenarkan praktek monopoli.
Sehingga tercipta harga satuan yang bisa dijangkau masyarakat
Pemerintah Kota Pontianak, menurut Juniati tidak melakukan monopoli tata niaga daging babi di Pontianak.
Diungkapkan Juniati, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pontianak, memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, asalkan memenuhi persyaratan.
Disebutkan Juniati, kesalahan pahamanan sebelumnya semata-mata karena belum bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pontianak.
“Namun pada saat yang tepat Saya diterima dengan baik oleh jajaran Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan dan Pak Bintoro selaku Kepala Dinas,” kata Juniati.
Tentang adanya informasi daging babi beredar di Pontianak tidak layak konsumsi, Juniati mengatakan, sama sekali tidak tahu sumber informasinya.
“Karena setelah saya lihat, Pemerintah Kota Pontianak sangat ketat mengawasi peredaran berbagai bentuk penyakit flu babi.”
“Dan setelah saya tinjau ternyata ada petugas dokter hewan di RPH,” ujar Juniati.
Rizal Karyansyah mengatakan, sesuai dengan Tupoksi, maka Kepala Dinas mempunyai kewenangan untuk membuat pertek, dan berwenang.
Untuk menjalan aktifitas kegiatan operasional di lingkungan Dinas Pangan Peternakan dan Perikanan Kota Pontianak, termasuk di lingkungan RPH.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Dinas dan Pak Bintoro, kepada pelaku usaha, dan secara tegas tidak mentolerir praktek monopoli.”
“Semoga ke depannya dapat ditata dan dikaji ulang kegiatan operasional di RPH, yang bisa jadi menimbulkan kesalahfahaman pelaku usaha,” ujar Rizal Karyansyah.
Maksudnya agar tidak menimbulkan kesalahfahaman pelaku usaha pada saat yang lalu.
“Sehingga kedepannya pelaku usaha dapat bersaing secara sehat dan masyarakat pengkonsumsi dapat mebeli denga harga yang terjangkau,” ujar Rizal Karyansyah. ***