MICHAT, aplikasi bertukar pesan suara dan video buatan MicChat PTE Limited, Singapura, telah lama disalahgunakan oleh banyak oknum di Indonesia untuk melacurkan diri maupun sebagai germo atau untuk menggelar aksi kriminal.
Ironisnya, otoritas terkait yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang dinahkodai oleh Johnny G Plate sejak 2019, ternyata tidak bisa melakukan tindakan tegas ke pihak platform tersebut.
Padahal, setahun sebeum Plate menjabat, mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki meisn pengais konten negatif (Mesin Ais) yang mulai resmi difungsikan pada Rabu, 3 Januari 2018).
Sejalan dengan itu, tim Trust Positif (Trust+) di Kementrian Kominfo, dilebur dalam tim Cyber Drone 9. Selama ini, tim Trust Positif diklain gencar menangani laporan masyarakat tentang konten-konten negatif di ranah maya.
Kendati begitu, prosedur dan mekanisme dari Trust+ tetap dipertahankan, bahkan dikembangkan lebih lanjut ke tempat dan sistem anyar yang dinamai Cyber Drone (CD9), dilansir Suara Pemred dari Kompas Tekno.
Bahkan pada 2018, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo ketika itu, Teguh Arifiyadi mengklaim: “Semua squad Trust+ bergabung di Cyber Drone 9."
Adapun MiChat sendiri adalah layanan komunikasi pesan suara dan teks telepon seluler (ponsel), yang langsung 'tampil' sebagai bursa seks bertepatan dengan dimulai masa jabatan Menteri dari Partai Nasdem ini.
Toh dalam perjalanannya, sejumlah media sosial terutama produksi Tiongkok yakni TikTok dan SnackVideo juga menjadi medium bagi banyak anak bangsa untuk saling mengumbar pernyataan rasis atau kebencian.
Hal ini termasuk dari oknum agama mayoritas ke minoritas, termasuk ujaran kebencian atau mengkafirkan agama lain yang minoritas.
Sementara itu, MiChat terus melenggang dengan 'spesialisasi sendiri', yakni menjadi bursa seks, dan hal ini bukan lagi sekadar dugaan, termasuk sepanjang tahun 2022. Kasusnya terjadi hampir merata di seluruh Tanah Air, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat.
Disebut bukan lagi sekadar dugaan, ini karena MiChat -dan banyak media sosial buatan luar negeri lainnya- disebut-sebut menjadi kebal hukum hingga sekarang.
Data yang diperoleh Suara Pemred dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2021, misalnya, terdapat 423 putusan pengadilan untuk tindak pidana dengan kasus utama prostitusi atau tindak kriminal lainnya bermodus penggunaan MiChat.
Di Kalbar pada tahun yang sama, masih dari data Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terungkap pula beragam modus yag didominasi akun palsu.
Hal ini karena pelaku menggunakan foto dan wanita bernama sama tanpa izin untuk mencari pelanggan pria kemudian dijebak alias diperas menjelang 'adegan tanam benih'.
Perkara pidana di pengadilan Negeri Pontianak bernomor register 24-06-2021, yang divonis pada 14 September 2021 menyatakan tentang kasus yang dimejahijaukan oleh Jaksa Penuntut Umum Dedy Gunawan SH.
Dalam Amar Putusan Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Ptk terungkap bahwa terdakwa NA alias N bin K nekat membuat akun MiChat atas nama Melati -bukan nama sebenarnya, yang tersingkron dengan perangkat ponsel merek Huawei biru dengan Kode IMEI 1 : 867274037737189 dan IMEI 2 : 867274037787184.
Melati dalam kesaksiannya tidak mengetahui bahwa nama dna fotonya dicatut untuk profil MiChat pelaku. Pelaku juga merayu calon pelaggan dengan tarif yang sudah ditentukan.
Pada 30 Desember 2022, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto dalam rilis akhir tahun 2022 menyatakan bahwa Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Pontianak menangani sebanyak 62 kasus.
Dari jumlah tersebut pada 2022, kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, cukup tinggi dengan total 44 kasus, di mana salah satu korban dijerat melalui aplikasi MiChat.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana perlindungan anak, Polresta Pontianak menangani lima kasus cabul, tiga kasus perkosaan, dan 10 kasus Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dari total kasus, penyelesaian perkara sudah mencapai 99 persen, termasuk lima kasus masih berproses, yang semuanya diklaim berjalan lancar.
Adapun kasus-kasus paling mencolok adalah empat kasus prostititusi online anak di bawah umur, sebagaimana yang terungkap pada 13 Januari 2022.
Pengungkapan kasus-kasus ini tak lepas dari sikap proaktif masyarakat dalam memberikan informasi, sebagaimana ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro kepada pers.
Dari empat kasus tersebut, Polda Kalbar berhasil mengamankan sembila tersangka, dan 18 korban, yang terdiri dari tujuh anak dan 11 orang dewasa. Modus para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan para korban melalui MiChat. Tarifnya berkisar Rp 300 ribu-Rp 1 juta.
Pengguna MiChat sendiri di Indonesia ternyata sangat jauh melebihi pengguna di 'kampung halamannya', yakni Singapura.
Bahkan, media-media asing sudah lama menyoroti penggunaan MiChat sebagai medium protitusi.
Dilansir dari Vulcanpost, 14 Juni 2019, MiChat menjadi sorotan setelah diketahui disalahgunakan di Indonesia untuk layanan prostitusi.
Kominfo disebut berencana untuk berbicara langsung dengan pengembang MiChat sebelum membuat keputusan apakah akan melarang aplikasi tersebut atau tidak.
Indonesia memiliki undang-undang anti-pornografi yang keras, dan prostitusi adalah ilegal di negara ini. Kementerian terkait telah melarang seluruh situs dan aplikasi serta konten individual di masa lalu berdasarkan undang-undang ini.
Situs yang dilarang termasuk Reddit dan Vimeo, karena tidak memiliki aturan ketat untuk menampilkan ketelanjangan. Aplikasi Bigo Live Singapura pernah dilarang sebentar,.
Tetapi, platform-platform ini kemudian diaktifkan kembali setelah perusahaan memutuskan untuk bekerja sama dengan kementerian dan mengambil tindakan tegas terhadap konten yang menyinggung.
Pada 2018, Kementrian Kominfo memblokir 2.334 buah 'konten negatif' dari sebelas aplikasi obrolan langsung yang berbeda.
MiChat, dalam beberapa hal, memiliki fitur yang mengundang potensi penyalahgunaan layanan prostitusi. Ini memiliki fungsi yang mirip dengan aplikasi obrolan lain seperti WhatsApp atau Line.
Namun, MiChat tidak dirancang untuk berkomunikasi dengan kontak yang sudah ada.
MiChat juga memungkinkan pengguna berkomunikasi dengan orang asing.
Fitur menonjolnya adalah Pesan dalam Botol yang kini berganti Pesan dalam Daun yang jatuh', yang yang memungkinkan pengguna mendekati orang asing yang berdeatan lokasi.
Singkatnya, fitur MiChat menggabungkan fungsi aplikasi obrolan dan kencan.
Di Indonesia, aplikasi kencan seperti Tinder dan Tantan sempat mendapatkan popularitas tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini karena orang-orang lebih terbuka terhadap gagasan untuk memperluas jaringan mereka, dan bertemu calon kencan online.
Namun, MiChat tampaknya melayani tujuan yang 'lebih spesifik'.
Berbagai komunitas online telah membahas betapa mudahnya menemukan wanita muda menarik yang menawarkan layanan seks di MiChat.
Banyak dari mereka bahkan mengiklankan ini di bio pribadi mereka di aplikasi.
MiChat, yang perusahaan induknya baru didirikan pada 2018, telah diunduh lebih dari sepuluh juta kali di seluruh dunia, dan sejak 2019 berada di antara dua puluh aplikasi teratas di Play Store Indonesia, menurut App Annie.
Aplikasi ini berada di peringkat ke-14, dan telah menyusul TikTok, yang berada di peringkat ke-18 untuk saat ini.
Popularitas TikTok telah berkembang secara global, dan platform tersebut mengklaim memiliki sepuluh juta pengguna aktif bulanan, hanya di Indonesia saja.
Popularitas MiChat di Indonesia bahkan lebih tinggi dari negara asalnya. Aplikasi ini hanya menempati peringkat ke-84 di Singapura, jauh di bawah aplikasi perpesanan lain, seperti WhatsApp, Facebook Messenger, Telegram, dan WeChat.
Janji Tindak Tegas Sejak Era Menteri Rudiantara
Menanggapi hal tersebut, Menkominfo sejak era Menteri Rudiantara menekankan pentingnya platform digital bertanggung jawab atas konten yang mereka sajikan. Menurut menteri, pihaknya Makan menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap MiChat jika terbukti berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia.
Media asing lainnya, misalnya Kr-Asia dalam edisi tanggal 13 Juni 2019 menyoroti penggunaan MiChat di Indonesia sebagai bursa seks.
MiChat sendiri dilengkapi pula dengan fitur chat baik secara japri maupun grup, dan berbagi foto. Pada dasarnya, MiChat tak beda jauh dengan layanan pesan instan yang populer saat ini.
Pengembang MiChat, MicChat PTE Limited .yang terdata berbasis di Singapura pun menyebut bahwa aplikasi ini dimaksudkan demi memudahkan penggunanya untuk bisa terus berkomunikasi dengan keluarga dan teman.
Polisi pun Sekarat Jadi Korban MiChat
Korban-korban dari penggunaan MiChat di Indonesia terus berjatuhan. Sebutlah selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Denpasar Bali, November 2022.
Ketika itu, seorang polisi bernama Fitrah Nur Syamsah (22) harus meregang nyawa saat booking PSK di Denpasar.
Mirisnya, FNS ini merupakan polisi yang bertugas dalam pengamanan KTT G-20, dan anggota dari Mabes Polri yang bertugas di Bawah Kendali Operasi (BKO) KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Polisi nahas ini menjadi bagian dari anggota Baharkam Mabes Polri yang beertugas untuk melakukan pengamanan di KTT G20 Bali, dn menginap di Hotel Aston.
Diketahui saat bertemu dengan wanita open BO tersebut, FNS merasa tidak cocok atau tak sesuai ekspektasi.
Pantauan Suara Pemred hingga Jumat, 6 Januari 2022, Pesan dari Daun Pohon di MiChat tetap aktif berisi pesan prostitusi. Sederet wanita bahan wanita pria (waria) pun menjajak diri, baik untuk kencan atau kencan VC (Video Call) berbayar, tentunya si wanita atau yang menawarkan diri dalam kondisi telanjang aau melakukan sesuatu yang menggugah 'nafsu primitif'.
Mengkritisi Kinerja Menkominfo Plate?
Sejak era Rudiantara hingga Plate, pihak Kementrian Kominfo sudah berulangkali mengklaim akan melibas aplikasi-aplikasi seperti itu, terutama MiChat yang sudah lama seolah-olah kebal hukum.
Bahkan sejak dua tahun silam, dilansir dari rilis Ditjen Aptika milik Kominfo, 25 Maret 2021, Menkominfo menyatakan bahwa aplikasi pesan instan harus menurunkan (take down) akun yang melakukan praktik prostitusi secara daring.
Jadi, ini bukan menindak MiChat walaupun kasusnya 'sudah usang'. “Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya.
Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Plate menyatakan bahwa penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan takedown atas akun tersebut.
Menteri Kominfo menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.
Namun demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020, telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.
Sementara dalam Siaran Pers Nomor 89/HM/KOMINFO/03/2021, tertanggal 20 Maret 2021 dinyatakan bahwa lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring).
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya di Jakarta.
Menteri Kominfo mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.
Kata Menteri Plate, MicChat sudah Berkomitmen
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.
Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Plate menyatakan bahwa penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.
“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," tandasnya.
Walaupun belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring, namun menurutnya, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan, dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut, agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.
Dalam jumpa pers pada 19 Juli 2022, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa MiChat hingga permainan Mobile Legends batal diblokir karena sudah mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Beberapa aplikasi yang sudah mendaftar PSE antara lain Michat, TikTok, Spotify, hingga Mobile Legends. Selain itu, aplikasi dalam negeri yang sudah mendaftar antara lain Traveloka hingga Gojek.
Menurut Pangerapan, pendaftaran PSE ini untuk pendataan saja. Tujuannya, agar pemerintah mengetahui layanan apa yang diberikan dari aplikasi tersebut.
"Pertama kita mendata. Kedua, semua kewajiban harus dipatuhi. Kan bukan hanya perusahaan yang ada di Indonesia yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital walaupun tidak berloaksi di Indonesia, mereka wajib juga mematuhi perpajakan kita," papar Samuel.
"Itulah mengapa kita melakukan pendataan," imbuhnya.
Sulit Batasi Praktek Prostitusi Online
Di eranya, Menkominfo Rudiantara mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk membatasi praktik prostitusi melalui media sosial.
Masalahnya, akun media sosial sifatnya milik perorangan sehingga sulit ditindaklanjuti.
"Kalau perorangan susah, yang kita address sekarang yang sifatnya kepada publik, misalkan situs. Kan dikelola, organisasi yang ditujukan kepada publik. Kalau person to person, masing-masing repot," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 13 April 2015.
Rudiantara menanggapi fenomena prostitusi melalui media sosial seperti, yang berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Deudeuh Alfi Sahrin alias Empi.
Netizen menyebut Deudeuh pemilik akun @tataa_chubby di situs mikroblogging Twitter.
Para pengguna akun media sosial itu juga menyatakan bahwa Deudeuh sebagai wanita penghibur yang memasarkan dirinya melalui Twitter.
Rudiantara juga menyampaikan Kemenkominfo tidak bisa memantau semua konten Twitter di Indonesia.
Kemenkominfo hanya bisa menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat.
Kendati demikian, Rudiantara menyatakan bahwa pihaknya tetap menaruh perhatian atas masalah ini.
Dia meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Kominfo jika menemukan praktek prostitusi melalui media sosial yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Kita juga konsen, nanti kita bicarakan di panel meskipun secara teknis berbeda dengan situs ya. Tapi kalau Twitter lebih kepada individu," ujar Rudi.
Kementrian Klaim Miliki Mesin Canggih Pemantau Konten Negatif
Masih dari Data Aptika, 28 Januari 2020, Kementrian Kominfo memiliki mesin PKN, suatu sistem pemantauan proaktif dan perangkat sistem pusat kendali untuk penanganan konten internet bermuatan negatif.
Mesin ini bekerja dengan cara mengais (crawling) dan mengklasifikasi (jutaan) tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif.
Hasil pemantauan akan ditindaklanjuti dengan penanganan berupa pemblokiran akses, penonaktifan konten, serta diteruskan ke instansi terkait.
Teknologi penanganan konten negatif menggunakan Trust+ yang berbasis Domain Name Server (DNS), di mana mekanisme pemblokiran dilakukan terhadap nama domain atau nama server.
Dengan demikian, penanganan tidak dapat dilakukan ke tingkat URL, termasuk halaman situs web atau konten spesifik lainnya.
Untuk setiap permintaan pemblokiran, Kemkominfo melakukan permintaan kepada setiap ISP yang berjumlah lebih dari 300 ISP melalui komunikasi surat elektronik.
Guna mencegah penyebaran konten negatif di dunia maya, Kemkominfo bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, serta penyedia aplikasi lokapasar (marketplace) dan media sosial.
Tahap pelaporan bisa berasal dari tiga sumber, yaitu laporan aduan masyarakat, patroli siber (Mesin PKN), dan laporan dari institusi lainnya. Verifikasi kemudian dilakukan oleh Tim PKN sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Sementara mengenai Mesin AIS, Data Aptika Kominfo melaporkan pada 19 Februari 2020 tentang pernyataan dari Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Anthonius Malau.
“Mesin AIS ialah mesin crawling konten negatif di internet yang diluncurkan sejak tahun 2018. Mesin AIS menggunakan artificial intelligence (AI) untuk secara cepat menentukan konten negatif,” tutur Malau.
Menurut Malau, sebagai sistem pemantauan proaktif untuk penanganan konten internet bermuatan negatif, Mesin AIS bekerja dengan cara mengais (crawling), dan mengklasifikasi (jutaan) tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif.
"Hasil pemantauan akan ditindaklanjuti dengan penanganan berupa pemblokiran akses, penonaktifan konten, serta diteruskan ke instansi terkait," jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Pemblokiran Konten Internet Ilegal, Taruli, menjelaskan bahwa Tim AIS bekerja selama 24 jam dan terbagi atas tiga shift per harinya.
Tugas pokok dari Tim AIS mulai dari penerimaan dan pengelolaan laporan Aduan Konten dari masyarakat dan instansi; pemblokiran konten internet negatif; serta pembatasan akses internet dan media sosial.
"Tim AIS juga menghasilkan laporan harian isu trending media sosial; analisa isu populer; dan analisa tagar," tuturnya.
Selain itu Tim AIS juga bekerja untuk melakukan profiling, patroli siber, dan membuat laporan isu hoaks.
Menurut Taruli, sejak periode Agustus 2018-.31 Januari 2020, total telah berhasil ditangani oleh Tim AIS sebanyak 1.891.574 konten negatif di internet, yang terdiri dari 1.225.900 penanganan situs dan 655.647 penanganan media sosial.
"Sedangkan temuan isu hoaks dengan periode yang sama total ditemukan 4.507 isu, dimana kategori politik dan pemerintahan menempati urutan teratas," ungkap Taruli.
Dalam menganalisa isu dilakukan learning by doing, sehingga harus dilakukan analisis isu secara cermat.
“Pemantauan media sosial seperti Twitter dan Facebook hanya data akun publik saja yang bisa di-crawling, sedangkan yang private tidak bisa,” jelas Taruli.
Taruli pun menunjukan beberapa contoh tindakan-tindakan yang dilakukan Tim AIS dalam menganalisa isu. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab bersama para pranata humas.
Pada Minggu, 10 April 2022, dilansir dari LKBN Antara, dilaporkan bahwa Kementrian Kominfo memastikan patroli siber terus berangsung untuk memberantas konten-konten pornografi yang beredar di ruang digital.
Menurut Menkominfo Plate, patroli siber itu dilangsungkan setiap hari tanpa jeda untuk memastikan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua pihak.
"Ini (patroli siber) nonstop, termasuk konten dewasa yang dimaksudkan pornografi. Secara khusus ini pornografi anak. Karena memang pornografi anak semua negara itu melarang. Dalam seminggu terakhir ada puluhan ribu akun-akun yang di-takedown karena pornografi," ujar Plate di kediamannya.
Plate menegaskan, Kementerian Kominfo tidak bertindak sendirian dalam menangani konten-konten pornografi itu karena menggandeng pihak lain seperti para platform mesin pencarian atau pun operator seluler.
Tidak hanya puluhan ribu akun, dalam satu pekan terakhir Johnny mengklaim ada lebih dari satu juta konten pornografi yang beredar, dan dihilangkan aksesnya dari ruang virtual di Indonesia.
Selain itu, Johnny memahami bahwa ada kalanya pengguna internet di Indonesia menggunakan VPN (Virtual Private Network) untuk mendapatkan privasi.
Namun Plate berpesan agar masyarakat bisa dengan bijak menggunakan jaringan tersebut dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.
"VPN itu yang dibutuhkan ketahanan kita (sebagai pengguna internet) dari etika dan moral pribadi. Itu sudah di luar wewenang penyelenggara sistem elektronik. Butuh ketahanan moralitas. Begitu pakai VPN, artinya sudah masuk ruang privat. Kalau ada konten negatif jangan disebarluaskan," tegasnya.
Plate juga membeberkan kerjasamanya dengan pihak penegak hukum, yakni Polri untuk menindaklanjuti masalah pornografi yang ada di ruang digital.
Menurutnya Kementerian Kominfo dalam penanganan masalah pornografi selalu berkoordinasi dan berkonsultasi untuk menghilangkan akses dari dunia maya Indonesia, sementara penegakan hukum dilakukan di bawah kewenangan Polri.
Lantas, bagaimana cara kerja Mesin Ais di CD9? Dengan memasukkan kata kunci tertentu, Ais hanya membutuhkan waktu sekitar lima hingga 10 menit untuk menemukan situs dan akun media sosial penyebar konten negatif.
Potensi viral-nya konten negatif tersebut juga bisa teridentifikasi.
Namun, masyarakat diimbau untuk tak perlu khawatir soal privasi, atau kemungkinan internet di Indonesia bakal penuh sensor.
Tim CD9 dijamin tak akan digunakan pemerintah untuk mengawasi semua pengguna internet dan media sosial.
Mesin Ais di CD9 hanya mempercepat proses crawling konten negatif, yang tadinya dilakukan secara manual. Mesin itu tak dibekali 'senjata pembunuh' situs, akun media sosial, portal berita, dan lainnya.
Hasil temuan Mesin Ais akan diverifikasi ulang oleh tim verifikator yang terpilih dan terlatih. Bukti nyata konten negatif akan di-screencapture, lalu diteruskan ke tim eksekutor untuk tindakan terakhir.
Jika sebuah situs atau akun memang dianggap meresahkan dan melanggar aturan yang berlaku di Indonesia, tim eksekutor CD9 akan memblokirnya dengan berkoordinasi ke penyedia jasa internet dan penyelenggara media sosial.
Lantas, ketika media-media sosial semacam MiChat terus merajalela meresahkan masyarakat termasuk sebagai bursa seks, maka selayaknya kinerja Kementrian Kominfo dipertanyakan sebelum lebih banyak korban bertumbangan!***
Reporter, penulis dan editor: Patrick Waraney Sorongan
Sumber: Berbagai sumber