Info Anda post authorKiwi 28 Januari 2023

TKI Kirim Rp150 T ke Indonesia Per Tahun, Benny Rhamdani: Lindungi Pahlawan Devisa

Photo of TKI Kirim Rp150 T ke Indonesia Per Tahun, Benny Rhamdani: Lindungi Pahlawan Devisa

DANA senilai Rp 150 triliun yang dikirim dari gaji 159,6 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) setiap tahun kepada keluarga di Tanah Air, diklaim lebih besar lagi.

Hal ini mengingat banyak pula anak bangsa yang menjadi PMI ilegal di manca negara. Keberadaan PMI ilegal lebih identik dengan sepak terjang sindikat-sindikat perdagangan manusia.

Para korban tertipu karena terjebak setelah tiba di lokasi kerja di berbagai bidang di luar negeri,  termasuk oekerja di atas kapal-kapal ikan asing.

Pemerintah sendiri diklaim akan terus memperjuangkan nasib PMI, dan mindset banyak kalangan di tanah air tentang PMI sebagai pekerja  rendahan, harus dihilangkan, menurut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Menurut Rhamdani, mantan Senator Provinsi Sulawesi Utara, mantan Ketua  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Manado dan mantan anggota DPRD Sulawesi Utara ini, karena itu PMI harusnya dihormati sebagai pahlawan devisa.

Dalam wawancaranya dengan Kompas, Senin, 23 Januari 2023,angka  Rp 159 triliun per tahun dari PMI ini, merupaan pendapatan terbesar kedua Indonesia setelah migas, dan sangat mendongkrak  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Itu sebabnya  semua pihak harus mengubah mindset-nya jika masih menganggap PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara negatif sebagai pekerja rendahan.

“Nah ini kan keliru, justru kita ingin men-declare propaganda, kampanye kita lakukan PMI ini pahlawan devisa, penyumbang devisa terbesar kedua untuk negara ini setelah sektor migas, Rp 159 triliun setiap tahunnya,” kata Benny.

Demi menyejahterakan PMI dan menghentikan sebaran PMI illegal, pihaknya menyatakan perang melawan sindikan penyalur PMI ilegal.  

“Perang kita melawan sindikat ini terus kita lakukan, kita tidak ingin ada anak bangsa yang diperdagangkan dan dari situ para sindikat ini menikmati hasil keuntungan yang sangat besar dari bisnis kotor ini. Enggak boleh,” katanya.

Pasalnya, selama ini telah banyak korban jiwa yang ditelan akibat praktik penyaluran PMI ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jawa Tengah sendiri selama ini menjadi langganan daerah dengan peminat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) government to government (G to G) ke Korea Selatan yang terbesar se-Indonesia.

“Dari 35 ribu pendaftar (se-Indonesia) terbanyak Jawa Tengah. Makanya tadi untuk Jawa Tengah 17.563 sendiri. Selalu kalau G to G Korea itu trennya Jawa Tengah terbesar,” tandasnya. 

Kisah-kisah Pilu TKI Korban Sindikat Pedagangan Manusia

Berbagai kisah pilu hampit tak pernah selesai dari lelaki dan perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia setelah terjebak dengan iming-iming gaji yang menggiurkan di luar negeri.

Dilansir Suara Pemred dari Martime Fairtrade, Minggu 23 Oktober 2022, kisah pedih ini dituturkan oleh Adelina, bukan nama sebenarnya, berusia 20 tahun,  ketika dia dipaksa menjadi budak seks setelah ditipu oleh perantara yang tidak bermoral.

Setelah tiga tahun bekerja sebagai penjaga toko di Kabupaten Lamongan, Adelina tergiur untuk bekerja di sebuah hotel di Malaysia yang menjanjikan gaji tingg.

Demi menghidupi keempat adiknya. Adelina membayar broker tersebut sebesar Rp 10 juta (643 dolar AS), diduga untuk dokumentasi,  dan pelatihan perhotelan, dan dikirim ke Malaysia pada 2013.

Ketika tiba di negeri jiran ini, paspornya disita,  dan dia dipaksa bekerja sebagai pelacur selama empat tahun,  tanpa gaji.

Dia akhirnya diselamatkan oleh salah satu LSM anti-perdagangan manusia dengan dukungan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Kisah yang juga memilukan, datang dari Abdul, seorang nelayan dari Kabupaten Tuban, yang sampai sekarang masih hilang setelah mendaftar di kapal penangkap ikan yang berlayar di perairan internasional.

Selama lima tahun, istri dan dua anaknya berjuang untuk menerima kepergiannya

Awalnya, karena hasil tangkapan yang buruk di perairan setempat akibat illegal fishing dan cuaca buruk, Abdul menerima tawaran dari broker untuk menangkap ikan di perairan internasional.

Setahun pertama, keluarga Abdul masih bisa berkomunikasi dengannya, namun sejak 2017 dan seterusnya, hanya ada kesunyian.

Lokasi terakhirnya yang diketahui adalah Laut China Selatan. Sekarang, harapan keluarganya sederhana. Mereka hanya ingin tahu apakah dia sudah mati atau masih hidup.

Putri Masyita, peneliti hubungan internasional, mengungkap cerita ini,  dan lebih banyak lagi selama penelitiannya tentang perdagangan manusia,  dan menemukan bahwa pekerja migran Indonesia rentan menjadi korban. “Apa yang terjadi pada Adelina berpotensi terjadi pada wanita muda Indonesia lainnya. Ketika mereka miskin dan tidak banyak peluang kerja di dalam negeri, bekerja di luar negeri menjadi pilihan yang menarik," katanya.  "Mereka juga berada di bawah tekanan untuk menafkahi keluarga mereka, termasuk orang tua lanjut usia dan adik-adik," lanjut Putri. Namun, tambah Putri, seringkali, para penjahat menggunakan pekerjaan asing sebagai kedok perdagangan manusia.  Saat ini, menurut Putri,  ratusan perempuan muda Indonesia menjadi korban perdagangan manusia, dipaksa bekerja sebagai PSK di Vietnam dan Kamboja, menunggu untuk diselamatkan,  dan dipertemukan dengan keluarganya. “Kisah Abdul sudah biasa di kalangan nelayan. Bekerja di kapal di perairan internasional bisa sangat melanggar hukum karena sulit untuk memaksakan yurisdiksi hukum dan menegakkan hukum," ujarnya.  Menurut penelitian, tambahnya, hanya 20 persen nelayan yang mendapatkan hak ketenagakerjaan di kapal penangkap ikan milik asing.  "Bisa dibilang, orang Indonesia yang memilih bekerja di kapal jenis ini sedang berjudi dengan nasibnya. Banyak dari mereka yang berakhir sebagai korban perdagangan manusia dan bekerja sebagai budak tanpa bayaran," katanya. "Yang beruntung bisa dilepasliarkan setelah beberapa tahun, atau jika meninggal, jenazahnya dikembalikan ke keluarganya di Indonesia. Ada orang lain yang tidak seberuntung itu. Mereka hilang tanpa batas waktu. Itu adalah kisah yang tragis,"lanjut Putri.

Selama masih ada kemiskinan ekstrim dan tidak cukup lapangan kerja, menurutna, maka orang Indonesia akan selalu mencari pekerjaan di luar negeri demi memperbaiki situasi ekonomi mereka sehingga  potensi perdagangan manusia akan tetap ada. Putri menambahkan, dalam resesi saat ini yang diperkirakan berlangsung hingga 2023, calon pekerja migran harus lebih berhati-hati dalam memeriksa calo dan agen,  dan hanya berurusan dengan yang sah.  Ditekankan bahwa dalam situasi apa pun,  orang Indonesia tidak boleh secara sadar bergabung dengan calo curang, dan menjadi pekerja migran ilegal.  Menurut  Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI kepada Maritime Fairtrade bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi semua pekerja migran Indonesia,  dan juga ada upaya penyelamatan untuk membebaskan korban perdagangan manusia. Pada 2021 hingga medio 2022, total ada 934 korban. Indonesia berhasil membawa pulang 442 korban. 166 korban masih berada di rumah aman milik kedutaan Indonesia, menunggu untuk dipulangkan.

Saat ini, lanjut Judha, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan kepolisian setempat, sedang menyelidiki kasus perdagangan manusia dan bekerja untuk memberikan keadilan bagi para korban.  "Kami sedang menyelamatkan beberapa dari mereka. Biasanya,  orang Indonesia menjadi korban penipuan pekerjaan online, di mana mereka ditawari pekerjaan di luar negeri melalui internet," jelasnya.  Ketika mereka tiba, menurut Judha, paspor mereka diambil,  dan mereka dipaksa bekerja tanpa dibayar. Sebagian besar waktu, pekerjaan mereka adalah pelanggaran hukum. “Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk ekstra hati-hati dan melakukan background check terhadap tawaran pekerjaan yang mereka lihat di internet dan media sosial. Jika apa yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, mungkin itu benar," tandasnya.  Pemerintah Indonesia Dituding tak Becus!

Sementara itu, Laporan Tahun 2022 dari Kedutaan Besar AS dan Konsulat-konsulat-konsulatnya di Indonesia (US Embassy & Consulates in Indonesia), memberikan penilaian buruk tentang Pemerintah Indonesia.

Menurut laporan itu,  Pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk menghapuskan perdagangan manusia tetapi melakukan upaya yang signifikan untuk melakukannya.

 Upaya yang seharusnya dilakukan, antara lain,  mendukung pemulangan TKI,  yang sebagian dieksploitasi dalam perdagangan di luar negeri, merujuk sebagian korban perdagangan orang ke dinas sosial, melaksanakan UU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun 2017. Indonesia dihaharapkan  menyelesaikan nota kesepahaman (MOU) dengan Malaysia tentang perlindungan ketenagakerjaan, dan meningkatkan pendanaan untuk layanan perlindungan korban dan saksi.  

Namun, pemerintah tidak menunjukkan peningkatan upaya secara keseluruhan dibandingkan dengan periode pelaporan sebelumnya, bahkan mengingat dampak pandemi COVID-19 terhadap kapasitas antiperdagangan manusia.  

Menurut Laporan Tahun 2022 dari Kedutaan Besar AS dan Konsulat-konsulat-konsulatnya di Indonesia, investigasi kejahatan perdagangan oleh Pemerintah Indonesia, menurun selama lima tahun berturut-turut, dan hukuman menurun selama empat tahun berturut-turut.  Keterlibatan pejabat dalam kejahatan perdagangan manusia,  tetap menjadi perhatian, yang tidak diambil langkah-langkah untuk ditangani oleh pemerintah.  

Kurangnya prosedur identifikasi korban yang kuat dan sistematis terus menghambat identifikasi proaktif korban secara keseluruhan, terutama korban laki-laki. Sementara layanan perlindungan pemerintah tetap tidak memadai karena tidak secara khusus menangani kebutuhan korban perdagangan orang.  

Meskipun mengambil beberapa tindakan dalam kasus individu kerja paksa di bidang perikanan dan pekerja migran Indonesia di luar negeri, pemerintah tidak sepenuhnya memprioritaskan staf atau pendanaan untuk pengawasan yang efektif terhadap sektor-sektor ini yang memiliki masalah perdagangan manusia yang sudah lama menyebar.

 Koordinasi antara gugus tugas anti-perdagangan manusia nasional dan mitranya di tingkat provinsi dan lokal,  tidak cukup untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat ke dalam implementasi nasional.  Undang-undang anti-perdagangan manusia tahun 2007 tidak sejalan dengan hukum internasional dengan mewajibkan demonstrasi kekerasan, penipuan, atau pemaksaan untuk menjadi kejahatan perdagangan seks anak sehingga Indonesia diturunkan menjadi Tier 2 Watch List. 

Rekomendasi ??yang Diprioritaskan

Atas dasar itu, dalam Laporan Tahun 2022 Kedutaan Besar AS dan Konsulat-konsulat-konsulatnya di Indonesia disarankan agar Pemerintah Indonesia meningkatkan upaya untuk menyelidiki, mengadili, dan menghukum pelaku perdagangan manusia secara intensif berdasarkan undang-undang tahun 2007. Hukuman ini termasuk bagi para pejabat yang terlibat yang mengabaikan, memfasilitasi, atau terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia. 

Diperlukan amandemen atas Undang-undang 2007 untuk menghapus demonstrasi pemaksaan, penipuan, atau pemaksaan yang diperlukan untuk menjadi perdagangan seks anak.  Kembangkan, selesaikan, sosialisasikan, dan latih semua pejabat terkait, termasuk penegak hukum, luar negeri, kelautan, dan staf kementerian tenaga kerja, tentang prosedur operasi standar (SOP) yang komprehensif untuk identifikasi korban secara proaktif. 

 Menegakkan peraturan pelaksanaan UU 2017 tentang Perlindungan Pekerja Pigran; Tingkatkan sumber daya untuk dan secara proaktif menawarkan semua korban, termasuk korban laki-laki, layanan komprehensif menggunakan pendekatan yang berpusat pada korban dan informasi trauma.  Juga, pemeirntah harus meningkatkan upaya untuk secara efektif memantau agen perekrutan tenaga kerja, termasuk di sektor perikanan, dan mengambil tindakan terhadap entitas yang bersalah atas tindakan ilegal yang berkontribusi pada kerja paksa pekerja migran. 

Hal ini termasuk memungut biaya penempatan, praktik perekrutan yang menipu, pengalihan kontrak, dan pemalsuan dokumen.  Melembagakan dan secara teratur memberikan pelatihan anti-perdagangan untuk hakim, jaksa, polisi, dan pekerja sosial. Mengembangkan dan melaksanakan orientasi dan pelatihan wajib pra-keberangkatan dan pasca-kedatangan untuk nelayan Indonesia dan migran.

 Hal ini untuk memberikan informasi tentang hak dan keselamatan tenaga kerja di laut, dan memastikan pemberi kerja menanggung biaya orientasi dan pelatihan.  Tingkatkan sumber daya untuk satuan tugas anti-perdagangan manusia dan tingkatkan koordinasi lintas kementerian. Menyelesaikan dan melaksanakan rencana aksi nasional untuk memerangi perdagangan manusia; membangun sistem pengumpulan data untuk melacak upaya anti-perdagangan manusia di semua tingkat penegakan hukum.  Meningkatkan kesadaran tentang tren dan kerentanan perdagangan manusia di antara para pemimpin desa setempat. Membuat protokol nasional yang memperjelas peran penuntutan kasus perdagangan orang di luar provinsi asal korban.  

Penuntutan 

Pemerintah menurunkan upaya penegakan hukum. Undang-undang anti-perdagangan manusia tahun 2007,yang mengkriminalkan semua bentuk perdagangan tenaga kerja dan beberapa bentuk perdagangan seks. Juga, harus  ditetapkan hukuman penjara tiga hingga 15 tahun yang cukup ketat dan sehubungan dengan perdagangan seks, serta sepadan dengan yang ditentukan untuk kejahatan serius lainnya, seperti pemerkosaan.

 Pemerintah Indonesia juga dinilai tidak konsisten dengan hukum internasional, karena Undang-undang 2007 mensyaratkan demonstrasi pemaksaan, penipuan, atau pemaksaan untuk menjadi kejahatan perdagangan seks anak, dan karena itu tidak mengkriminalkan semua bentuk perdagangan seks anak.  Namun, pejabat pengadilan di tingkat nasional dan provinsi terus menegaskan bahwa undang-undang tersebut secara implisit menetapkan bahwa pemaksaan, penipuan, atau pemaksaan tidak diperlukan untuk menjadi perdagangan seks anak, dan oleh karena itu hal ini bukanlah penghalang untuk berhasil menuntut dan memperoleh hukuman dalam kasus seks anak. kasus perdagangan manusia.

 Namun demikian, para pengamat terus mencatat bahwa rendahnya kesadaran akan kejahatan perdagangan manusia dan undang-undang yang relevan di antara penegak hukum dan otoritas peradilan lokal,  menghambat deteksi kasus dan kemajuan penuntutan. Koordinasi yang tidak efektif di antara berbagai lembaga di seluruh negeri menghambat kemampuan pemerintah untuk menyelidiki, mengadili, dan menghukum pelaku perdagangan manusia serta mengumpulkan data komprehensif tentang upaya tersebut, terutama ketika kasus melibatkan banyak yurisdiksi.  

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (CID) Polri di Jakarta – yang bertanggung jawab untuk menyelidiki kasus pidana yang melintasi beberapa yurisdiksi lokal – tidak memiliki mekanisme atau database pusat. Hal ini  untuk melacak investigasi perdagangan, penuntutan, hukuman, dan data hukuman di semua tingkat pemerintahan; oleh karena itu, seperti tahun-tahun sebelumnya, data penegakan hukum tidak lengkap.  

Masih dari Laporan Tahun 2022 dari Kedutaan Besar AS dan Konsulat-konsulat-konsulatnya di Indonesia,  CID Polri melaporkan telah menyelidiki total 24 kasus perdagangan manusia – delapan kasus perdagangan seks dan enam belas kasus perdagangan tenaga kerja yang melibatkan pekerja migran – di bawah undang-undang anti-perdagangan manusia pada tahun 2021. Ini menunjukkan penurunan dari 38 investigasi yang dimulai pada periode pelaporan sebelumnya.  

Pemerintah menuntut 167 kasus perdagangan orang,  berdasarkan Undang-undang anti-perdagangan Manusia, dan menghukum 178 orang pada 2021, menurun dari 259 orang yang dihukum pada 2020.  Salah satu kasus tersebut melibatkan kerja paksa 12 nelayan Indonesia di kapal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). kapal penangkap ikan berbendera ); pemerintah memvonis lima pelaku perdagangan manusia dan menghukum mereka masing-masing tiga setengah tahun penjara berdasarkan undang-undang anti-perdagangan manusia pada April 2021. 

 Pegawai Pemerintah yang Terlibat tak Diusut Pemeirntah

Pemerintah tidak melaporkan investigasi, penuntutan, atau hukuman apa pun terhadap pegawai pemerintah yang terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia. Namun, korupsi dan keterlibatan pejabat dalam kejahatan perdagangan manusia tetap menjadi perhatian, menghambat tindakan penegakan hukum sepanjang tahun.  Polri melaporkan telah menyelidiki kasus yang sedang berlangsung dari tahun 2019,  yang melibatkan seorang petugas tenaga kerja Indonesia di Singapura,  yang diduga menerima suap dari perusahaan asuransi pekerja migran. Suap ini  untuk memberi wewenang secara ilegal kepada perusahaan tersebut guna mempekerjakan pekerja migran Indonesia.  

Meskipun Kementerian Tenaga Kerja (MOM) memberhentikan pejabat tersebut dari posisinya di Singapura, ia tetap bekerja untuk MOM pada akhir periode pelaporan, dan Polri tidak merujuk kasus tersebut ke penuntutan pidana.  Masyarakat sipil menuduh beberapa pejabat penegak hukum dan politisi mengorganisir penggerebekan di tempat hiburan untuk memeras uang suap dari orang dewasa dalam seks komersial, yang mungkin termasuk korban perdagangan seks.

 Pejabat korup dilaporkan terus memfasilitasi penerbitan dokumen palsu, menerima suap untuk memungkinkan calo mengangkut migran tidak berdokumen melintasi perbatasan, melindungi tempat-tempat di mana perdagangan seks terjadi, terlibat dalam intimidasi saksi. Oknum-oknum ini dengan sengaja melakukan pengawasan yang lemah untuk melindungi agen perekrutan dari tanggung jawab. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan beberapa pejabat pemerintah daerah di Sumatera Utara, memberikan pelatihan anti-perdagangan manusia kepada petugas pada 2021. Tetapi, maish dari Laporan Tahun 2022 dari Kedutaan Besar AS dan Konsulat-konsulat-konsulatnya di Indonesia, pelatihan ini tidak mencakup semua otoritas yudisial, penegak hukum, dan otoritas terkait lainnya.  CID Polri menerima Rp 298 juta untuk investigasi anti-perdagangan manusia nasional pada 2021.  

Pemerintah Indonesia mempertahankan upaya perlindungan yang tidak memadai. Pemerintah juga tidak sepenuhnya mengumpulkan data yang komprehensif tentang jumlah korban yang teridentifikasi.  Beberapa instansi pemerintah terus menggunakan SOP yang komprehensif atau sistematis untuk identifikasi korban secara proaktif atau rujukan ke layanan perlindungan.

 Beberapa pengamat menyatakan keprihatinan bahwa kurangnya SOP dan infrastruktur anti-perdagangan manusia dari pemerintah, yang berada di bawah pengawasan unit polisi tingkat lokal dan lembaga perlindungan yang berfokus terutama pada perempuan dan anak-anak. Semua ini menghambat identifikasi korban secara keseluruhan dan laki-laki di pedesaan.  

Pada Oktober 2021, pemerintah telah mengeluarkan peraturan Nomor  8 Tahun 2021 tentang SOP Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Perdagangan Orang, namun tidak sepenuhnya melaksanakan peraturan tersebut selama periode pelaporan.  Pemerintah tidak melaporkan kasus-kasus khusus di mana pihak berwenang menangkap, menahan, mendenda, atau menghukum korban perdagangan manusia karena kejahatan yang dipaksakan oleh pelaku perdagangan manusia.  Namun, karena kurangnya prosedur identifikasi formal, pihak berwenang mungkin telah menangkap atau mendeportasi beberapa korban perdagangan orang yang tidak dikenal, terutama di kalangan kelompok rentan. 

 Entitas pemerintah yang berbeda terkadang melaporkan statistik mereka sendiri, membuat data agregat tidak dapat dibandingkan dengan data yang dilaporkan pada tahun-tahun sebelumnya dan kemungkinan menghitung korban dua kali saat mereka berhubungan dengan lembaga pemerintah yang berbeda.  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 252 rujukan korban perdagangan orang dari kementerian dan lembaga pemerintah serta LSM pada 2021,  dan memberikan layanan perlindungan dan perlindungan keamanan kepada para korban tersebut.  Depsos juga menerima 1.082 rujukan korban dari kementerian pemerintah, LSM, dan organisasi internasional; dari rujukan ini, Depsos merujuk 555 di antaranya ke pusat sosial pemerintah dan sisanya ke LSM untuk mendapatkan bantuan.  Rujukan korban yang dilaporkan oleh LPSK dan Depsos sepertinya mencerminkan penghitungan ganda dari beberapa korban. 

Komnas Anak tak Laporlan kasus Tahun 2021

Selama dua tahun berturut-turut, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak melaporkan adanya kasus perdagangan anak yang teridentifikasi pada 2021.  Namun, laporan LSM dan pemerintah sebelumnya mengindikasikan bahwa perdagangan seks anak kemungkinan masih berlanjut dan sebelumnya memperkirakan jumlah korban mencapai ribuan.  Pada Agustus 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Nomor  78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak – peraturan pelaksana UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 – untuk melindungi dan memberikan pelayanan kepada beberapa kategori anak yang keselamatan dan nyawanya terancam, termasuk korban perdagangan anak.  

Namun, Pemerintah Indonesia tidak melaporkan berapa korban perdagangan anak yang mendapatkan layanan perlindungan melalui peraturan ini.  Pemerintah juga dinilai tidak melaporkan jumlah korban perdagangan orang asing yang diidentifikasi atau dibantu pada 2021, jika pun ada. Kemlu terus mengidentifikasi korban perdagangan orang Indonesia yang dieksploitasi di luar negeri, dan mempertahankan portal online dan aplikasi seluler yang tersedia melalui kedutaannya bagi individu untuk melaporkan eksploitasi dan mengakses layanan.  

Beberapa otoritas konsuler Indonesia di luar negeri memiliki atase tenaga kerja yang dapat mengidentifikasi dan merujuk korban perdagangan orang Indonesia untuk dirawat, termasuk tempat penampungan yang dikelola kedutaan.  Pada 2021, Kemlu memberikan layanan perlindungan dan mengelola 391 kasus korban perdagangan orang Indonesia yang dieksploitasi di luar negeri, dan menerima 256 pengaduan perdagangan melalui portal daringnya.

 Sebagai perbandingan,  Kementerian Luar Negeri menerima 383 kasus pengaduan buruh migran pada 2020, beberapa di antaranya mungkin merupakan korban perdagangan manusia.  Pemerintah tidak melaporkan jumlah korban perdagangan manusia yang diidentifikasi atau dibantu di antara nelayan Indonesia yang dieksploitasi di kapal penangkap ikan berbendera asing pada tahun 2021.  

Dibandingkan periode pelaporan sebelumnya, pada 2020 pemerintah memulangkan 589 nelayan Indonesia yang mengeluhkan kondisi kerja dari 98 kapal penangkap ikan berbendera RRT.  Kemlu mendanai atau memfasilitasi pemulangan 75.591 pekerja Indonesia di luar negeri pada 2021, termasuk korban perdagangan orang.

 Pemerintah tidak melaporkan berapa dana yang dialokasikan kepada Kemlu untuk repatriasi, pemeliharaan tempat penampungan WNI di luar negeri, pemberian bantuan hukum, dan pelatihan pejabatnya pada 2021; pada 2020, telah mengalokasikan Rp 43 miliar untuk layanan tersebut. Pemerintah terus mengoperasikan beberapa tempat penampungan dan pusat layanan untuk korban kejahatan, termasuk perdagangan orang. Tetapi,  pemerintah tidak melaporkan berapa banyak korban perdagangan orang yang menerima bantuan di salah satu fasilitas tersebut pada tahun 2021.

 Pemerintah mengkoordinasikan bantuan untuk korban pelecehan, termasuk korban perdagangan orang, melalui pusat pelayanan terpadu daerah – lembaga semi pemerintah – untuk perempuan dan anak (P2TP2A), yang berlokasi di seluruh 34 provinsi dan sekitar 436 kabupaten.

 Layanan di pusat-pusat ini termasuk perawatan medis, bantuan hukum, dan reintegrasi; namun, dalam praktiknya, layanan bervariasi berdasarkan kepemimpinan dan pendanaan lokal.   LPSK terus mengoperasikan enam tempat penampungan untuk korban dan saksi kejahatan yang menghadapi ancaman atau intimidasi – termasuk korban perdagangan orang – tetapi penghuni tempat penampungan ini tidak memiliki kebebasan penuh setelah ditempatkan di tempat penampungan dan tidak dapat mencari pekerjaan karena alasan keamanan.

 Depsos juga mengoperasikan 41 tempat penampungan – yang didanai oleh APBN – yang tersedia untuk korban kejahatan, termasuk perdagangan manusia.  Depsos mengalokasikan lima juta dolar AS untuk tiga tempat penampungannya pada 2021, yang merupakan peningkatan substansial dari 156.830 dolar AS, yang dialokasikannya untuk tempat penampungannya pada 2020.  Menurut SOP Depsos tentang layanan korban, tempat penampungan hanya dapat menerima dan melepaskan korban dengan persetujuan dari badan pemerintah lainnya.  Polisi mewajibkan korban untuk tinggal di tempat penampungan pemerintah sampai penyelidikan terkait selesai, tetapi korban hanya dapat tinggal di tempat penampungan rata-rata selama dua minggu karena keterbatasan anggaran pemerintah dan berkurangnya kapasitas.

 Dalam beberapa kasus, setelah pemerintah membebaskan korban dari perawatan, pihak berwenang tidak melacak korban, termasuk untuk tujuan mengumpulkan kesaksian untuk penuntutan pelaku perdagangan manusia. Sebaliknya,  menurut Laporan Tahun 2022 dari Kedutaan Besar AS dan Konsulat-konsulat-konsulatnya di Indonesia,pihak berwenang mengandalkan organisasi internasional untuk tetap berhubungan dengan para korban dan memberikan bantuan lanjutan, jika perlu.  

Kurangnya perlindungan yang memadai dan perawatan reintegrasi, ditambah dengan rendahnya kesadaran di antara para pemimpin desa dan lokal, meningkatkan risiko banyak korban untuk diperdagangkan kembali, terutama di kalangan nelayan yang kembali ke komunitas mereka setelah mengalami kerja paksa di laut.  Pemerintah tidak memberikan alternatif hukum untuk pemindahan korban asing ke negara-negara di mana mereka mungkin menghadapi kesulitan atau pembalasan.  Pada 2021, pemerintah menyediakan perawatan kesehatan, makanan, dan tempat tinggal sementara – dengan dukungan dari organisasi internasional – kepada para pengungsi Rohingya, populasi yang sangat rentan terhadap perdagangan manusia.  Polri memperkirakan bahwa 81 korban perdagangan orang berpartisipasi dalam penyelidikan atau penuntutan perdagangan orang pada 2021.

 Meskipun peraturan Mahkamah Agung tahun 2017 menetapkan bahwa hakim dapat mengizinkan perempuan korban kejahatan untuk memberikan kesaksian video selama proses hukum, pemerintah tidak melaporkan jika pemerintah menawarkan perlindungan tersebut kepada perempuan korban perdagangan orang pada 2021.  

LPSK tak Laporkan Dana yang Dibayarkan kepada Korban

LPSK meminta 283.073 dolar AS sebagai restitusi untuk 177 korban dan saksi perdagangan orang pada 2021, sedikit menurun dari restitusi yang diminta pada 2020, tetapi tidak melaporkan berapa banyak – jika ada – yang akhirnya dibayarkan kepada para korban.  

Pemerintah meningkatkan anggaran LPSK menjadi 5.563.380 dolar AS pada 2021, dari 4.011.673 dolar AS pada 2020. Pemerintah terus berupaya untuk mencegah perdagangan manusia. Pemerintah memiliki gugus tugas anti-perdagangan manusia nasional, dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MOWECP) dan diketuai oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang memimpin upaya anti-perdagangan di 21 kementerian.  

Pada April 2021, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22/2021, yang memperluas keanggotaan satgas nasional, merampingkan koordinasi antar anggota, dan menguraikan proses penganggarannya.  

Satgas nasional bertemu sekali pada tahun 2021 dan terus mengembangkan, tetapi tidak menyelesaikan, draf rencana aksi anti-perdagangan manusia nasional 2020-2024, dilaporkan karena pembatasan terkait pandemi yang membatasi pertemuan tatap muka dan kegiatan pemerintah lainnya.  Satgas nasional mempertahankan 32 satgas tingkat provinsi, satu di setiap provinsi kecuali Papua dan Papua Barat, dan 242 satgas tingkat kota dan kabupaten.  

Gugus tugas ini terus mengalami kekurangan dana, kurangnya koordinasi di dalam dan antara gugus tugas lokal dan gugus tugas nasional, dan kurangnya pemahaman tentang perdagangan di antara anggota.  

Satgas nasional, berkoordinasi dengan organisasi internasional, memberikan pelatihan anti-perdagangan kepada 292 pejabat dari lebih dari 50 pemerintah nasional dan provinsi serta LSM pada Agustus 2021.  Pemerintah tidak melaporkan alokasi anggarannya ke kantor perdagangan manusia MOWECP, tidak seperti di periode pelaporan sebelumnya.  Pemerintah terus menerapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada 2017, yang mengamanatkan bahwa pemerintah provinsi – bukan perusahaan swasta – mengawasi penyediaan pelatihan kejuruan pra-keberangkatan dan penempatan pekerja.  Pada 2021, pemerintah mulai memberlakukan peraturan tahun 2020 tentang undang-undang pekerja migran yang menetapkan dan membebaskan pekerja migran Indonesia dari biaya penempatan.  

Beberapa pengamat melaporkan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya efektif dalam melindungi pekerja migran dari pengeluaran yang lebih tinggi dari biaya perekrutan yang ditetapkan pemerintah. Juga, banyak pekerja migran masih mengirimkan upah tahun pertama mereka kepada perekrut atau majikan mereka untuk membayar biaya awal perekrutan dan penempatan, yang digunakan para pedagang manusia untuk memaksa dan mempertahankan tenaga kerja korban.

 Selain itu, peraturan pelaksana Undang-undang Pekerja Migran Tahun 2020 mewajibkan pekerja migran laki-laki dan perempuan yang sudah menikah untuk mendapatkan izin dari pasangan mereka untuk bekerja di luar negeri.  Persyaratan tersebut meningkatkan kemungkinan bahwa perempuan akan bermigrasi melalui saluran-saluran gelap, yang meningkatkan kerentanan terhadap para pedagang.  

Pada 2021, MOM menangguhkan sementara izin 11 agen perekrutan, tetapi tidak mencabut atau melaporkan jika salah satu dari 11 perusahaan tersebut dirujuk ke polisi untuk penyelidikan kejahatan perdagangan manusia.  Meskipun penangguhan izin ini menunjukkan peningkatan dari lima penangguhan pada 2020, ini merupakan penurunan substansial dari 111 izin yang dicabut pada tahun 2020.  

Pemerintah melanjutkan larangan penempatan pekerja migran ke luar negeri ke 21 negara di Timur Tengah dan Afrika Utara. Namun,  jumlah pekerja migran yang menghindari larangan tersebut melalui penggunaan perekrut ilegal terus berlanjut.  PBB, organisasi internasional lainnya dan LSM,  terus memperdebatkan larangan migrasi meningkatkan kemungkinan pekerja bermigrasi secara ilegal, meningkatkan risiko perdagangan manusia.

 Pemerintah Indonesia menyita paspor setiap warga negara Indonesia yang dipulangkan dengan bantuan pemerintah,  jika mereka melanggar larangan penempatan di luar negeri. Hal ini dapat memperburuk migrasi gelap melalui saluran yang tidak aman.

 Pemerintah mempertahankan MOU dengan sembilan negara di kawasan Asia-Pasifik dan Timur Tengah untuk perekrutan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.  MOM terus merundingkan MOU tambahan dengan Pemerintah Brunei dan menyelesaikan MOU dengan Pemerintah Malaysia tentang perlindungan pekerja migran pada April 2022.  Namun demikian, tidak ada mekanisme dimana MOM dapat memastikan kepatuhan terhadap perlindungan yang diatur dalam MOU, dengan demikian pelanggaran terhadap pekerja migran, termasuk kerja paksa, terus berlanjut.   

 Beberapa kementerian dan lembaga, termasuk MOWECP, Depsos, dan BP2MI, terus mengoperasikan hotline untuk berbagai masalah termasuk, namun tidak terbatas pada, perdagangan manusia.  Pada 2021, sistem pengaduan BP2MI menerima 1.702 pengaduan dari pekerja yang ditempatkan di luar negeri, di mana 59 di antaranya dianggap berpotensi sebagai kasus perdagangan orang. Ini sedikit menurun dari 89 potensi kasus perdagangan manusia di antara 1.812 pengaduan dari TKI di luar negeri pada tahun 2020.  

Dari 59 kasus tersebut, BP2MI merujuk kepada polisi nomor yang tidak ditentukan terkait dengan izin perekrutan, tetapi tidak melaporkan jika polisi mengambil tindakan terhadap referal tersebut.  LPSK memiliki hotline dan aplikasi mobile untuk memberikan informasi kepada semua korban tindak pidana terkait pengaduan dan layanan perlindungan yang tersedia, namun tidak melaporkan jumlah korban perdagangan orang yang diidentifikasi melalui mekanisme ini.

 Pemerintah terus melakukan beberapa kegiatan penyadaran publik tentang perdagangan, termasuk dengan melakukan kegiatan penyadaran yang menyoroti prosedur hukum untuk bermigrasi untuk bekerja dan hak-hak pekerja migran.  Pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Nunakan dan Aceh melakukan beberapa kampanye kesadaran anti-perdagangan manusia pada tahun 2021.  Kemlu memberikan pelatihan anti-perdagangan untuk 111 personel diplomatik yang ditempatkan di luar negeri. Untuk mengurangi kerentanan pekerja anak dan pekerja paksa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendirikan 96 pusat pembelajaran masyarakat baru.

Untuk itu, pemerintah mengerahkan 703 guru untuk terus mendidik anak-anak buruh migran kelapa sawit Indonesia di Sarawak dan Sabah di mana perkebunan kelapa sawit Malaysia itu berada.  Pemerintah tidak melakukan upaya untuk mengurangi permintaan akan tindakan seks komersial. Namun, pemerintah  terus melakukan upaya untuk mengurangi permintaan akan wisata seks anak dengan berkoordinasi dengan pemerintah asing untuk menolak masuknya pelaku kejahatan seks anak yang diketahui. 

Selama lima tahun terakhir, pelaku perdagangan manusia mengeksploitasi korban domestik dan asing di Indonesia dan mengeksploitasi korban dari Indonesia di luar negeri.

 Masing-masing dari 34 provinsi di Indonesia merupakan sumber dan tujuan perdagangan manusia.  Pemerintah Indonesia memperkirakan bahwa lebih dari dua juta dari enam hingga delapan juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri – banyak di antaranya adalah perempuan yang bekerja di sektor domestik – tidak memiliki dokumen atau telah melewati masa berlaku visa mereka, sehingga meningkatkan risiko perdagangan manusia.

 Pada 2020, hampir 200.000 pekerja migran Indonesia kembali ke Indonesia akibat pandemi. Pedagang tenaga kerja mengeksploitasi banyak orang Indonesia melalui paksaan dan paksaan berbasis utang di Asia (khususnya RRT, Korea Selatan, dan Singapura) dan Timur Tengah (khususnya Arab Saudi). Ini  terutama dalam pekerjaan rumah tangga, pabrik, konstruksi, dan manufaktur, di perkebunan kelapa sawit Malaysia perkebunan, dan di kapal penangkap ikan di seluruh Samudra Hindia dan Pasifik.  

Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Timur Tengah menampung banyak pekerja rumah tangga Indonesia yang tidak dilindungi undang-undang ketenagakerjaan setempat dan sering mengalami tanda-tanda perdagangan manusia. Hal ini  termasuk jam kerja yang berlebihan, kurangnya kontrak formal, dan upah yang tidak dibayar; banyak dari pekerja ini berasal dari provinsi Nusa Tenggara Timur.  LSM memperkirakan agen dan sub agen perekrutan tenaga kerja yang tidak bermoral bertanggung jawab atas lebih dari separuh kasus perdagangan perempuan Indonesia di luar negeri.

 Untuk bermigrasi ke luar negeri, pekerja sering menanggung hutang yang dieksploitasi oleh agen perekrut Indonesia dan luar negeri untuk memaksa dan mempertahankan tenaga kerja mereka.  Selain itu, beberapa perusahaan menahan dokumen identitas dan menggunakan ancaman kekerasan untuk menahan migran dalam kerja paksa.  Pelaku perdagangan seks mengeksploitasi perempuan dan anak perempuan Indonesia terutama di Malaysia, Taiwan, dan Timur Tengah.

 Pada tahun-tahun sebelumnya, ada laporan bahwa universitas nirlaba di Taiwan secara agresif merekrut orang Indonesia dan kemudian menempatkan mereka dalam kondisi kerja yang eksploitatif dengan dalih kesempatan pendidikan.  Di Indonesia, pedagang tenaga kerja mengeksploitasi orang dewasa dan anak-anak dalam penangkapan ikan, pengolahan ikan, dan konstruksi; di perkebunan kelapa sawit dan lainnya; dan di pertambangan dan manufaktur.***

 Reporter, Penulis dan Editor: Patrick Sorongan

Sumber: Berbagai Sumber 

 

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda