PUTUSSIBAU,SP- Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bidan di rumah tinggalnya di Pondok II Blok F8 PT. Belian Estate Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan press confrence yang dilaksanakan oleh Polres Kapuas Hulu, di Bassmen Polres setempat, Rabu (8/11/2023), Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menjelaskan, kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 12.00 Wib, Pihak Kepolisian Polsek Semitau mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan sesosok mayat perempuan yang diketahui memiliki identitas dengan nama Korban yang merupakan tenaga medis/Bidan yang bekerja di PT. PIP Tengkawang Estate Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau.
"Korban di temukan di rumah tinggalnya di Pondok II Blok F8 PT. Belian Estate Desa Nanga Seberuang Kecamatab Semitau, Kapuas Hulu,"sampainya.
Karena di ketahui Korban meninggal dalam keadaan yang tidak wajar, kemudian Polsek Semitau bersama Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mulai melakukan Penyelidikan terkait kematian Korban. Dari hasil Penyelidikan yang di gali dari keterangan saksi, barang-barang yang di temukan di TKP, serta hasil Visum Et Revertum, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dan pihak Polsek Semitau menyimpulkan bahwa kematian Korban di duga karena di bunuh.
"Kemudian pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama pihak Polsek Semitau kemudian mulai mencari tahu siapa pelaku pembunuhan terhadap Korban,"jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil Penyelidikan, Pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau mengerucutkan kepada NR yang merupakan karyawan peloading pada perusahaan Kelapa Sawit PT. PIP Tengkawang Estate. Berdasarkan informasi yang di dapat, terduga pelaku NR berada di Kab. Pandgelang Prov. Banten. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap NR. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 3 November 2023 sekira jam 01.00 Wib, NR berhasil diamankan di Kampung Kelapa Cagak Desa Teluk Ladak Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten oleh pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang di bantu dengan pihak Kepolisian setempat. Setelah diamankan, NR mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Korban.
"NR mengaku alasan NR membunuh Korban karena pada saat NR melakukan perkosaan terhadap Korban di kamar tempat tinggal Korban, Korban sempat melakukan perlawanan dan melihat wajah NR,"tuturnya
Perlawanan yang dilakukan oleh Korban yaitu dengan mencakar pipi kiri dan bagian dada NR serta menggigit jari manis dan jari jempol NR. Karena takut Korban akan melaporkan kepada pihak Kepolisian dan warga bahwa NR telah memperkosa Korban, maka NR pun membunuh Korban dengan cara mencekik leher Korban dengan keras menggunakan kedua tangan NR.
"Sebelum melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap Korban, NR telah meminum minuman keras bersama rekan-rekan NR di rumah rekannya, yang tidak jauh dari rumah Korban, dan juga minum minuman keras kembali di cafe yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara. Pada saat sekarang ini, NR telah diamankan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," papar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, untuk barang bukti yang di amankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Xabre, 1 (satu) buah kalung bermatakan cincin, 1 (satu) Pcs Sweater berwarna hitam, 1 (satu) Pcs Celana panjang berwarna hitam, 1 (satu) Pcs Selimut, 1 (satu) Pcs Baju Tidur
"Untuk motif dan modus operandi NR melakukan pembunuhan terhadap Korban karena takut apabila Korban masih dalam keadaan hidup, maka Korban akan melaporkan perkosaan yang dilakukan oleh NR terhadap Korban kepada pihak Kepolisian dan warga setempat,"paparnya
Lanjutnya, sebelum melakukan pembunuhan terhadap Korban, Pelaku terlebih dahulu melakukan perkosaan terhadap Korban. NR masuk kedalam rumah Korban melalui pintu belakang rumah Korban yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk kedalam rumah Korban, NR kemudian masuk kedalam kamar tidur tempat Korban berada. Pada saat itu Korban sedang tertidur dengan pulas. NR kemudian mencekik leher Korban dari belakang. Setelah Korban dalam keadaan lemas, NR kemudian memperkosa Korban. Pada saat NR sedang menyetubuhi Korban, tiba-tiba Korban tersadar kembali dan kemudian menarik leher NR yang mengakibatkan kalung yang dipergunakan NR terputus, dan pada pipi kiri serta dada NR menjadi luka akibat terkena kuku Korban. Setelah itu NR melakukan pembunuhan terhadap Korban dengan cara mencekik leher Korban menggunakan kedua tangan NR. Setelah memastikan Korban benar- benar telah meninggal dunia, NR kemudian keluar dari rumah korban melalui pintu belakang rumah.
"Pasal yang dipersangkakan Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dialam Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud didalam Pasal 339 KUHP subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan Perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP Ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup," terangnya.
Kapolres menghimbau, diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak menyebarkan berita yang belum benar adanya sebelum ada kejelasan dari pihak yang berwenang dan di ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga kasus ini dapat terungkap. (Sap)