KAPUAS HULU,SP - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sedang mengusut dan menyelidiki pertambangan emas ilegal di Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, yang diduga menggunakan zat kimia berupa sianida dan merkuri.
"Anggota baru pulang dari lapangan, hari ini kami akan gelar perkara dan akan memeriksa saksi-saksi," kata Kapolres Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin (22/4/2024).
Hendrawan menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Selain itu, di sekitar lokasi sudah dipasang garis polisi serta imbauan larangan tambang emas ilegal.
Untuk diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Personil Polres Kapuas Hulu, Polsek dan Koramil Bunut Hulu, melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi pertambangan emas ilegal yang diduga menggunakan zat kimia sianida dan merkuri di wilayah Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, pada Sabtu (20/4/2024) lalu.
Kapolsek Bunut Hulu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Jaspian menjelaskan, saat pengecekan bersama tim gabungan ke lapangan tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas.
Namun begitu, tim gabungan menemukan 10 unit mesin gelondong peralatan yang digunakan memutar gelondongan dan ditemukan juga 26 lubang yang sudah dikerjakan di lokasi Bukit Hitam Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu.
Selain itu, lubang yang digunakan untuk perendaman hasil batu dari gelondong sudah dilakukan penutupan atau penimbunan oleh para pekerja dengan menggunakan tanah dari hasil gelondong dan untuk mesin gelondong sudah tidak terpasang di area pekerjaan.
"Saat kami ke lokasi sudah tidak ada pekerja," ucapnya.
Jaspian pun menuturkan untuk menuju lokasi tersebut dari Polsek Bunut Hulu ke Desa Nanga Payang menggunakan kendaraan roda enam Dalmas Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu dengan jarak tempuh kurang lebih 1,5 jam.
Kemudian dari Desa Nanga Payang menuju Dusun Landau Kalou Desa Batu Tiga menggunakan long boat jalur sungai dengan jarak tempuh sekitar lima jam.
Dilanjutkan lagi dengan berjalan kaki menuju Bukit Hitam Desa Batu Tiga dengan jarak tempuh kurang lebih 12 jam pulang pergi.
Jaspian menyampaikan bahwa di lokasi Bukit Hitam telah dipasang police line, tepatnya di area lokasi lobang gelondong, tong rendam dan mesin gelondong.
Pihaknya juga memasang banner atau spanduk imbauan dan pelarangan aktivitas Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di area Bukit Hitam.
Adapun terkait dengan informasi penggunaan sianida dan merkuri, Jaspian menegaskan hal itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pihak yang berkompeten.
"Terkait dengan ada atau tidaknya zat-zat kimia, itu perlu dibuktikan lagi oleh lembaga terkait yang berkompeten. Kami hanya mengamankan alat-alat yang tersisa di lokasi tersebut, karena sudah ditinggalkan oleh pekerja tambang di sana," ungkapnya.
Jaspian mengimbau masyarakat Kecamatan Bunut Hulu untuk tidak melaksanakan aktivitas tambang emas secara ilegal.
"Kami sudah lakukan sosialisasi, imbauan kepada masyarakat. Jika ditemukan masih ada aktifitas di wilayah tersebut, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tuntasnya. (sap/ant)