Kapuas Hulu post authorKiwi 15 Juli 2021

Pandemi Covid 19 Wabup Sampaikan Petunjuk Teknis Perayaan Idul Adha & Qurban

Photo of Pandemi Covid 19 Wabup Sampaikan Petunjuk Teknis Perayaan Idul Adha & Qurban

PUTUSSIBAU,SP- Pemkab Kapuas Hulu, telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 367/ BPBD/ PS-A tentang petunjuk teknis terkait penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M diluar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini di Kabupaten Kapuas Hulu mengalami peningkatan kasus Covid- 19.

"Apalagi saat ini munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat muslim yang akan merayakan Idul Adha 1442 H/ 2021 M,"sampainya Kamis (15/7).

"Tujuan dari Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid- 19,"tuturnya.

Dijelaskannya, untuk ruang lingkup ruang lingkup surat edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

"Dasar keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,"jelasnya.

Lanjutnya, termasuk Instruksi Bupati Kapuas Hulu Nomor 367/ 1591/BPBD/PS-A tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Untuk sasaran Surat Edaran ini secara khusus adalah masyarakat muslim di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/ 2021 M serta para pihak terkait Iainnya,"ungkapnya.

Disampaikannya, untuk ketentuan malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan yakni jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius, malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun.

"Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning,"terangnya.

Diterangkannya, untuk Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.

"Malam takbiran hanya dapat diikuti Oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah,"terang Wabup.

Wahyudi, menjelaskan untuk takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dikarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid- 19, Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan jemaah Yang takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

"Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai yakni pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,"paparnya.

Lanjutnya, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan lever asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan.

"Acuan yakni enyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jernaah 300/0 dari kapasitas, Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan,"tuturnya.

Lanjut Wabup, penyelenggaraan Shalat Idul Adha wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan masker medis, menyediakan petugas khusus untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

"Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha, mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus, tidak menjalankan/mengedarkan kotak arnc-l/infak ke jemaah, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha; i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha. Kemudian terkait, Khutbah Idul Adha Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan yakni khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield), khatib menyarnpaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit, hatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan, jemaah Shalat Idul Adha. Jemaah Shalat Idul Adha wajib, Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan)tahun, Dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru kembali dari perjalanan luar kota disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, berasal dari warga setempat, membawa perlengkapan shalat masing-masing tsajadah, mukena, dan sebagainya, menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selarna berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha.

"Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter, tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha,"tuturnya.

Lanjutnya, untuk pelaksanaan Qurban Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan, Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih, penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.

"Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), "jelasnya

Kemudian, Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan, Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik, penyelenggara hanya membolehkan petugas pemotongan dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya, menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

"Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak menurut skala prioritas terrnasuk warga yang terdampak Covid-19 bahkan hadiah baõ orang kaya maupun warga non muslim yang memenuhi syarat, Tidak dibenarkan pendistribusian daging hewan qurban dengan cara mengumpulkan penerima yang berhak pada satu lokasi sehingga terjadi rebutan dan kerumunan yang berpotensi munculnya kluster baru Covid-19,"ungkapnya.

Selanjutnya, Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, teridirdari pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

"Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, sertajeroan harus dibedakan, setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan, penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,"tuturnya.

Kemudian, petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan, petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga, penerapan kebersihan alat. (Sap)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda