Kapuas Hulu post authorKiwi 01 Desember 2020

Satpol PP Tertibkan Pemain Layangan yang Meresahkan

Photo of Satpol PP Tertibkan Pemain Layangan yang Meresahkan Ilustrasi

PUTUSSIBAU, SP – Guna mencegah terjadinya korban dari permainan layang-layang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kapuas Hulu merazia kelompok pemain layangan yang dianggap meresahkan pengguna jalan umum di Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara.

Kepala Bidang Penindakan dan Operasi Satpol-PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat melalui aplikasi facebook. Pelapor merupakan salah satu korban dan mengunggah kejadian yang dialaminya di grup Facebook Putussibau Informasi.

Hasilnya, pemain layangan kocar-kacir begitu petugas datang ke lokasi permainan layang-layang mereka. Pemain layang-layang diperkirakan berusia 15 hingga 25 tahun yang didominasi oleh warga Kelurahan Hilir Kantor.

Petugas berhasil menangkap tiga orang di Jalan Beringan II dan perempatan Jalan A Dogom, sedangkan di Jalan Amin satu orang ditangkap.

"Tim gabungan beserta unsur terkait melakukan tindakan humanis dan mengedepankan preeventif dalam memberikan sanksi terhadap pelaku," kata Edy.

Edy menegaskan, kedepan pihaknya akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut dengan melakukan tahap pendekatan kepada tokoh masyarakat yang disegani agar permainan layangan berhenti.

"Perlu pula melakukan pelarangan penjualan senar gelasan oleh pedagang di Putussibau Utara dan Kedamin Putussibau Selatan," tegas Edy. (sap/bah)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda