Ketapang post authorKiwi 01 November 2022

Pemda Minta Truk Melebihi Tonase Tak Lewat Ruas Jalan Pelang-Batu Tajam

Photo of Pemda Minta Truk Melebihi Tonase Tak Lewat Ruas Jalan Pelang-Batu Tajam Pemda Minta Truk Melebihi Tonase Tak Lewat Ruas Jalan Pelang-Batu Tajam

KETAPANG, SP - Menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang terkait penanganan angkutan yang melebihi tonase ruas jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang menyurati seluruh Camat dan Kepala Desa serta Lurah terkait Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Saat dikonfirmasi, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si mengatakan kalau arahan yang disampaikan dirinya dalam rapat kordinasi bersama instansi terkait sudah ditindak lanjuti dengan keluarnya surat dari Dishub yang ditujukan kepada Camat, Kades hingga Lurah se Kabupaten Ketapang.

"Dalam surat tersebut para Camat, Lurah dan Kades kita minta untuk mengimbau pelaku usaha serta pemilik kendaraan angkutan barang agar tidak mengoperasionalkam kendaraan melebihi 8 ton di ruas jalan Kabupaten Ketapang terutama ruas jalan Pelang-Batu Tajam," katanya, Selasa (1/11/2022).

Sekda melanjutkan, upaya yang dilakukan pihaknya mengingat satu diantara penyebab kerusakan ruas jalan akibat angkutan kendaraan yang melebihi tonase sehingga langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran transportasi ke depan terlebih muatan berlebihan berpotensi menyebabkan amblas dan kemacetan terutama di ruas jalan yang rusak.

"Kalau mereka egois bisa kita berlakukan penegakan hukum karena tentu yang mereka lalukan dengan muatan melebihi tonase pastinya merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan usaha mereka saja," tegasnya.

Sekda menambahkan, selain untuk memperlancar arus transporasi masyarakat, upaya yang dilakukan pihaknya juga untuk menyambut kedatangan para Kafilah MTQ ke-XXX tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Ketapang agar tidak terhambat sehingga dapat mengikuti pelaksanaan MTQ dengan lancar.

"Khusus truk yang membawa sembako dan bahan bakar minyak diperbolehkan lewat sedangkan truk yang tonase melebihi aturan kita minta untuk tidak melintas sementara waktu, mulai besok (Rabu-red) kita akan tempatkan personil gabungan diantaranya Dinas Perhubungan bersama Camat, Kades, Kapolsek dan Danramil untuk mengatur mobil tangki, tromton, truk yang bermuatan melebihi tonase agar tidak melintas khususnya Jalan Pelang-Batu Tajam hingga pelaksanaan MTQ dimulai," jelasnya.

Sekda menerangkan, langkah yang dilakukan pihaknya telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku diantaranya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, angkutan bermotor dengan kendaraan umum dapat dioperasikan dengan dijalan sesuai dengan kelas jalan serta ruas jalan di Kabupaten Ketapang adalah KelasJalan III yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton atau maksimal 8 ton.

"Upaya ini tentu dibarengi dengan langkah-langkah perbaikan jalan yang sedang terus dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Ketapang," tukasnya. (Teo)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda