Ketapang post authorKiwi 02 Desember 2025

Kejari Ketapang Tetapkan Dua Eks Aparat Desa Batu Tajam sebagai Tersangka Korupsi DD 2021–2023

Photo of Kejari Ketapang Tetapkan Dua Eks Aparat Desa Batu Tajam sebagai Tersangka Korupsi DD 2021–2023

KETAPANG,SP — Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (1/12/2025). Keduanya yakni DPB selaku mantan Kepala Desa dan F selaku mantan Bendahara Desa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap para tersangka selama proses penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi dalam realisasi anggaran dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut mengakibatkan selisih antara realisasi keuangan dengan pertanggungjawaban belanja, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.307.180.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari sejak 1 Desember 2025 dan dititpkan di Lapas Kelas IIB Ketapang. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda