Ketapang post authorKiwi 03 Desember 2025

Manipulasi Laporan APBDes, Tiga Mantan Aparat Desa Riam Danau Kanan Jadi Tersangka

Photo of Manipulasi Laporan APBDes, Tiga Mantan Aparat Desa Riam Danau Kanan Jadi Tersangka

KETAPANG,SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, untuk periode Tahun Anggaran 2017–2022.

Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menyampaikan bahwa para tersangka masing-masing berinisial S, mantan Kepala Desa Riam Danau Kanan; W, mantan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017–2019; dan F, mantan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2019–2022.

Menurut Panter, modus yang dilakukan yaitu penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp491.653.600.

“Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Panter.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ketapang. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda