Ketapang post author Kiwi 04 September 2025

DPRD Minta Pemda Evaluasi Perizinan PT MPK dan PT HKD

Photo of DPRD Minta Pemda Evaluasi Perizinan PT MPK dan PT HKD

KETAPANG,SP – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang resmi mengeluarkan rekomendasi terkait polemik antara PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) dengan masyarakat Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan.

Rekomendasi tersebut disampaikan sejak 5 Juni 2025 sebagai tindak lanjut hasil rapat kerja Komisi II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai program kemitraan PT MPK dan PT HKD.

“Sudah dikeluarkan rekomendasi. Sekarang persoalannya berada di pemerintah eksekutif,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M. Ery Setyawan, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan notulensi rapat yang diterima, Komisi II DPRD Ketapang mengeluarkan empat poin rekomendasi:
1. Mendorong Pemerintah Kabupaten Ketapang segera merevisi atau membuat dokumen rencana tata ruang wilayah yang mengacu pada RTRW Provinsi Kalimantan Barat.
2. Meminta Pemda Ketapang segera mengevaluasi atau meninjau ulang perizinan PT MPK dan PT HKD.
3. Meminta Pemda melakukan monitoring atau pengawasan terhadap PT MPK dan PT HKD, termasuk mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan aktivitas secara berkala.
4. Meminta Pemda, pemerintah desa, dan pihak perusahaan menggelar rapat koordinasi terkait permasalahan ini paling lambat satu bulan sejak rekomendasi dikeluarkan.

Namun, hingga kini rekomendasi DPRD tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Bahkan, poin keempat tentang rapat koordinasi belum terlaksana.

“Belum ada tindak lanjut. Dari pihak perusahaan tidak menindaklanjuti hasil rapat kemarin,” ungkap Kepala Desa Sungai Awan Kiri, Safwan Noor, Selasa (2/9/2025).

Persoalan ini mencuat karena PT MPK dinilai ingkar janji terhadap kesepakatan yang dibuat saat perusahaan mulai beroperasi di Muara Pawan, khususnya di Desa Sungai Awan Kiri. Belasan poin kesepakatan yang dijanjikan, menurut warga, tidak satu pun terealisasi hingga akhirnya memicu penolakan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, PT MPK beralasan telah mengalami pergantian manajemen sejak 2019. Manajemen baru mengklaim tidak memiliki informasi maupun keterlibatan terhadap kesepakatan sebelumnya, sehingga tanggung jawab atas poin-poin tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada mereka.

Selain itu, dalam notulensi rapat Komisi II, manajemen PT MPK menyebut perubahan status kawasan dari hutan produksi menjadi hutan konservasi membuat perusahaan belum mendapatkan biaya operasional untuk menjalankan kewajiban yang dijanjikan. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda