Ketapang post authorKiwi 05 Agustus 2020

379 Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh Kapuas 2020

Photo of 379 Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh Kapuas 2020 Kasat lantas polres ketapang.

KETAPANG, SP - Sebanyak 379 pengendara ditilang oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2020 yang digelar Polres Ketapang selama 14 hari terakhir.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio mengaku kalau masih banyak terdapat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun empat.

“Pelanggaran yang ditemukan pada Operasi Patuh Kapuas 2020 lebih didominasi oleh anak-anak dibawah umur khususnya yang tidak menggunakan helm SNI,” katanya, Rabu (5/8).

Ia melanjutkan, sedikitnya terdapat 379 tilang dan 551 teguran yang diberikan pihaknya kepada para pengendara.

“379 pengendara yang kita lakukan penilangan, 14 diantaranya pengendara roda empat dan 551 pengendara lain kita beri teguran,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk tilang lantaran pengendara melakukan pelanggaran dengan tidak memakai Helm Standar SNI, pengendara anak di bawah umur, dan berkendara melawan arus. Untuk pelanggaran kendaraan roda empat didominasi karena tidak menggukan Safety Belt.

Ia mengaku, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam aturan berkendara dan meminimalisir angka kecelakaan sekaligus mensosialisasikan adaptasi kebiasaan hidup baru tentang disiplin protokol kesehatan, pihaknya mewajibkan setiap pengendara wajib menggunakan masker disamping itu juga untuk menjaga jarak, pihaknya juga telah membuat batas kendaraan saat berhenti di traffic light.

"Dalam Operasi Patuh tahun ini berbeda dengan tahun kemarin, sebab Operasi Patuh kali ini kita lebih mensosialisasikan kebiasaan hidup baru tentang protokol kesehatan, yang mana kita mewajibkan setiap pengendara wajib menggunakan masker dan menjaga jarak saat berhenti di traffic light yang sudah kita bikin seperti huruf (U)," tuturnya.

Ia juga berharap, meskipun Operasi Patuh sudah berakhir, masyarakat harus tetap mengikuti aturan saat berkendara atau peraturan lalu lintas lainnya guna keselamatan berkendara. (Teo)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda