Ketapang post authorKiwi 06 Agustus 2020

Polres Ketapang Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

Photo of Polres Ketapang Kembali Tangkap Pengedar Narkoba ist

KETAPANG, SP - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil satu bandar dan dua pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangka di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 13,86 gram.

Tiga orang yang ditangkap tersebut adalah Rom (45) dan Har (33), warga Dusun Atu Kulap Desa Natai Panjang Kecamatan Tumbang Titi, serta Is (37), warga Pal 9 Komplek Pajar Kencana Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Mereka bertiga ditangkap di dua lokasi berbeda. "Untuk tersangka Rom dan Is ditangkap di rumah Har, di Dusun Atu Kulap Desa Natai Panjang Kecamatan Tumbang Titi pada Rabu (5/8) sekitar pukul 00.15 WIB. Sedangkan Har, ditangkap di Kompleks Perumahan Manggis Permai Jalan Karya Tani Gang Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan," kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anggiat Sihombing, Kamis (6/8).

Anggiat menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi warga bahwa di rumah salah satu pelaku yaitu, Har, dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan di rumah Har, dengan disaksikan kepala desa dan warga setempat, petugas mendapati pelaku Rom dan Is sedang berada di dalam rumah. Sedangkan pelaku Har tidak berada ditempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, Rom tidak dapat mengelak dan akhirnya menunjukan barang bukti berupa sembilan paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 3,91 gram yang disimpannya di dalam kaleng permen yang diletakan di bawah lemari dapur,” jelasnya.

Anggiat menambahkan, tak sampai di situ, petugaspun melakukan penggeledahan di kamar pribadi Har, dan didapati satu tabung seng warna merah yang berisi dua paket plastik kecil berisi bubuk kristal putih diduga sabu dengan berat 9,95 gram serta dua buah buku rekapan hasil penjualan sabu.

"Rom ini mengakui bahwa dia dan Is, merupakan suruhan Har, untuk mengedarkan barang haram tersebut," terangnya.

Saat penggerebekan berlangsung, Har, sedang tidak ada di rumah. Berdasarkan keterangan dari Rom dan Is, Har sedang berada di Kota Ketapang. Petugas pun langsung mengejar Har yang sedang berada di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Manggis Permai Jalan Karya Tani Gg Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan.

“Sekitar pukul 08.30 WIB di hari itu juga, Har, berhasil diamankan. Saat dikonfrontasi dengan Rom dan Is, Har tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya mengedarkan sabu," tuturnya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Para pelaku akan menjalani tes urine serta akan dilakukan uji barang bukti di Balai POM Pontianak.

"Ketiganya akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukasnya. (Teo)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda