Ketapang post authorKiwi 07 April 2021

Anggota DPRD Ketapang Tersangka Korupsi, Mark Up Dana Desa Saat Menjabat Kades Bantan Sari

Photo of Anggota DPRD Ketapang Tersangka Korupsi, Mark Up Dana Desa Saat Menjabat Kades Bantan Sari

KETAPANG, SP - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang berinisial LH, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Penepaan tersebut, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Bantan Sari Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

LH ditetapkan sebagai tersangka lantaran pada saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bantan Sari.

Saat dikonfirmasi Suara Pemred, Rabu (7/4), Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan kalau pihaknya telah menetapkan LH sebagai tersangka.

"Benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu dan telah di periksa sebagai tersangka," katanya, Rabu (7/4).

Agus melanjutkan, saat ini pihaknya juga telah memeriksa para saksi baik dari pihak desa maupun pihak dinas terkait.

"LH sebelum menjadi anggota DPRD, sempat menjabat Kades di Bantan Sari. Selain LH, kita juga menetapkan PT selalu Bendahara Desa Bantan Sari sebagai tersangka," akunya.

Agus menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan dugaan penyimpangan DD Tahun Anggaran 2016 dan 2017 dengan total anggaran Rp775 juta terkait pengadaan Listrik Tenaga Diesel di desa tersebut.

"Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi. Untuk kendala tidak ada saat ini tinggal menunggu kelengkapan berkas dan kita juga telah berkoordinasi dengan BPKP terkait dengan kerugian negara," katanya.

Proses Sejak 2019

Dugaan mark up DD Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran Tahun 2016/2017, telah dilaporkan sejak 27 Mei 2019 ke Kejari Ketapang.

Bahkan, mantan Kades Bantan Sari tersebut, yang terindikasi melakukan korupsi, sudah duduk sebagai anggota DPRD Ketapang.

Dalam laporannya, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (LSM GASAK) Ketapang menyebut, mantan Kades Bantan Sari telah menyelewengkan Dana Desa tahun 2016, 2017, dan 2018.

Penyelewengan DD tahun 2016, 2017 dan 2018, untuk pengadaan barang fiktif berupa Mesin Diesel Pembangkit Tenaga Listrik.

Kemudian, mark up pembuatan drainase sekitar 50 persen, dan pembangunan gorong-gorong fiktif karena menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Harita.

Sementara dianggarkan juga dari DD. Bukan hanya melapor ke Kejari Ketapang, dugaan mark up juga dilaporkan ke Jaksa Agung (Kejagung) RI di Jakarta pada 30 September 2019 dan tanggal 28 Oktober 2019.

Selain itu, LSM GASAK melakukan orasi bersama LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada 23 Oktober 2019.

Tunggu Audit BPKP

Terkait adanya laporan dugaan korupsi DD yang dilakukan mantan Kades Bantan Sari, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut oleh Kejari Ketapang. 

Bahkan saat ini telah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketika itu, saat dikonfirmasi Suara Pemred, Selasa, 15 September 2020, Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan adanya laporan mengenai penyimpangan DD di Desa Bantan Sari pada tahun 2019.

Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan untuk kemudian dibentuk tim.

“Untuk laporan ini masih diproses, bahkan kita juga telah memanggil untuk dimintai keterangan terhadap pihak terkait seperti TPK, mantan Kadesnya yakni terlapor berinisial LH, Sekretaris dan Bendahara Desa, BPD, beberapa masyarakat dan juga 4 Kepala Dusun yang berada di desa tersebut,” katanya.

Agus melanjutkan, proses ini sempat terkendala akibat adanya pandemi Covid-19 yang juga melanda Kabupaten Ketapang sehingga pemeriksaan sempat terhambat karena harus memperhatikan Protokol Kesehatan.

Namun, katanya, yang pasti laporan ini telah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Terakhir dipanggil juga ada dari PL, Bank Kalbar, penyedia barang serta Kejari, sekitar satu atau dua bulan lalu telah turun kelapangan guna mengecek apakah laporan soal penyelewengan dana desa benar apa tidak.

Agus menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara memang terindikasi adanya penyimpangan bahkan ada ditemukan beberapa petunjuk mengenai indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara atau menguntungkan diri sendiri.

“Namun untuk berapa nilai kerugian itu masih dalam penghitungan BPKP, sebab kita sudah meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian negara, harapan kita segera ada perkembangan dari BPKP untuk mengetahui nilai kerugian negaranya akibat pengadaan mesin dan alat pendukungnya,” jelasnya.

Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan bahwa benar adanya bantuan dana CSR perusahaan PT. Harita mengenai bantuan mesin PLTD yang mana ada tiga bantuan mesin yang disalurkan dari total 4 Dusun yang ada di Desa Bantan Sari.

Yang mana dari hal ini sebagaimana dalam laporan bahwa alat yang diberi oleh CSR perusahaan diduga turut dilaporkan seolah menggunakan dana desa.

“Jadi memang ada dugaan beberapa data laporan keuangan yang terindikasi palsu,” katanya.

Enggan Menjelaskan

LH, mantan Kades Bantan Sari, yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Ketapang dari Partai Demokrat, saat dikonfirmasi Suara Pemred, terkait adanya dugaan mark up (penggelembungan) penggunaan DD Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2016/2017, enggan memberikan penjelasan detail.

“Saya kurang tahu lah itu kan tinggal kita serahkan ke pihak berwenang saja,” katanya melalui sambungan telpon.

Ketika disinggung mengenai penggunaan DD, meski sempat menjabat sebagai kepala desa, Luhai mengaku tidak paham terkait proses penyaluran anggaran tersebut.

“Saya kurang paham juga, karena itu urusan bendahara,” kilahnya.

LH juga enggan menjawab secara gamblang saat ditanya apakah pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Kejari Ketapang.

“Untuk saat ini kita belum bisa buka, kita belum bisa memberikan keterangan apa-apa,” katanya.

Terkait kasus yang melilitnya, LH mengaku pimpinan Partai Demokrat belum pernah menyinggung permasalahan tersebut.

“Intinya kita serahkan semua ke aparat penegak hukum lah,” ujar LH, saat itu.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda