Ketapang post authorKiwi 07 Agustus 2020

Lama Berdiri, Tersus Ilegal di Pawan 2 Mulai Dibongkar

Photo of Lama Berdiri, Tersus Ilegal di Pawan 2 Mulai Dibongkar Pembongkaran tersus illegal di pawan 2 secara mandiri oleh pemilik tersus diawasi anggota satpol pp ketapang.

KETAPANG, SP - Setelah lama berdiri dilokasi yang tak memiliki izin dan dilarang secara aturan, akhirnya dermaga di lokasi Terminal Khusus (Tersus) di bawah jembatan Pawan 2 akhirnya mulai dibongkar oleh sang pemilik.

Pembongkaran tempat bersandar kapal itu dilakukan setelah banyaknya kritikan dan kecaman atas sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang yang dinilai takut dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang, Subhi mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan mandiri oleh pemiliknya sesuai hasil rapat bersama antara Satpol PP, Dishub, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pemilik tersus.

“Hasil rapat pembongkaran dilakukan mandiri pemiliknya dan yang dibongkar untuk sementara lantai dermaga saja, karena ada niat baik dari pemilik tersus makanya pembongkaran pertama lantai sedangkan tiang pancang dibiarkan dahulu lantaran memerlukan alat berat untuk pembongkaran,” akunya, Jumat (7/8).

Subhi melanjutkan, bahwa dari pantauan pihaknya hari ini pembongkaran lantai sudah mulai dilakukan sesuai hasil rapat bahwa deadline pembongkaran paling lambat tanggal 7 Agustus 2020.

“Nanti tiang pancang dermaga itu harus dibongkar sebab tak boleh sama sekali ada bangunan berdiri diokasi itu, sebab lokasi termasuk tikungan sungai, dan tidak boleh lagi dilakukan pembangunan nantiny,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Ketapang, Muslimin mengaku kalau memang sesuai rapat yang dilakukan bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pemilik tersus pada akhir bulan Juli lalu, pemilik tersus menyanggupi untuk melakukan pembongkaran.

“Tadi anggota juga mengecek dilokasi dan memang proses pembongkaran dermaga dilakukan secara manual karena alasan pemilik alat berat mereka rusak,” jelasnya.

Muslimin mengaku pihaknya akan mengawasi lokasi tersebut sampai benar-benar selesai dilakukan pembongkaran dan memastikan tidak ada lagi aktivitas kapal dilokasi dermaga ilegal tersebut.

“Kalau misal dilokasi itu mau buat tempat santai atau ape itu akan dikaji sama dinas terkait apakah boleh, yang pasti dermaga itu harus dibongkar dan pemilik menyanggupi dan telah memulai pembongkaran,” akunya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Abdul Sani meminta apa yang dilakukan oleh pemilik tersus tidak hanya sebatas formalitas saja. Ia menilai sudah seharusnya sejak lama bangunan dermaga di bongkar.

“Karena lokasi tersebut dilarang makanya izin tidak ada. Jadi pembongkaran mandiri jangan sebatas formalitas harus diawasi dan dibongkar sampai selesai termasuk tiang-tiang pancang dermaga dicabut,” tegasnya.

Sani menilai, jika pembongkaran hanya dilakukan pada lantai bangunan saja tentu hal tersebut membuka ruang ke depan bangunan tersebut kembali di bangun.

“Selain itu tentu tiang pancang masih membahayakan dan merusak estetika pemandangan, jadi wajib dibongkar, kalau sampai dibiarkan kemudian kembali dibangun artinya pihak terkait kembali dipermainkan,” ketusnya.

Untuk itu, ia meminta agar Satpol PP dan Dishub selaku dinas terkait dalam hal persoalan untuk memonitor progres pembongkaran sampai tuntas dan memberi batas waktu agar ke depan tidak lagi ada upaya pembangunan dilokasi yang dilarang.

“Kalau alasan alat berat rusak, dikasi batas waktu kalau mereka menyanggupi kalau tidak Satpol PP ambil alih membongkar, kalau pembongkaran setengah-setengah kita khawatir nanti dibangun lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Pemilik Tersus Ilegal di bawah jembatan Pawan 2, Ayong enggan berkomentar pasalnya awak media yang telah menelpon dirinya tidak mendapat respon termasuk pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan. (Teo)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda