Ketapang post authorKiwi 07 Agustus 2024

Puluhan Tahun Tak Selesai, Sekda Jadi Bagian Sejarah Kesepakatan Batas Wilayah Ketapang-Sukamara

Photo of Puluhan Tahun Tak Selesai, Sekda Jadi Bagian Sejarah Kesepakatan Batas Wilayah Ketapang-Sukamara

KETAPANG,SP - Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si menghadiri Rapat Asistensi Kegiatan Toponimi dan Batas Daerah, pada Selasa (6/8/2024) bertempat di Swiss-Bell Hotel Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Sekda dalam kegiatan tersebut menandatangani kesepakatan Batas Wilayah Kabupaten Ketapang Kalbar dan Kabupaten Sukamara Kalteng.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Sekda menjelaskan bahwa setelah sekian puluh tahun sejak SK Mendagri Tahun 1989 dikeluarkan, masalah batas wilayah antara Ketapang dan Sukamara akhirnya selesai dengan ditandatanganinya BA kesepakatan batas tersebut.

"Upaya penyelesaian batas Daerah sudah berlangsung lama, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu mengawal setiap rapat mediasi penyelesaian batas daerah ini. Hari ini, Saya Bangga menjadi bagian dari Sejarah ini," katanya, Rabu (7/8/2024).

Sekda melanjutkan, bahwa dalam penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupuaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5 -472 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Hal ini didasari dengan adanya Kesepakatan antara Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah, yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah.

"Dengan penegasan batas daerah Kalbar dan Kalteng maka ada kepastian di dalam pelayanan administrasi pemerintahan, perijinan/investasi, kepastian hukum, trmasuk dalam penentuan DPT pemilu," tukasnya. (Teo/*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda