KETAPANG, SP - Beredar isu bahwa status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang telah dicabut. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang, Yunifar Purwantoro, menegaskan bahwa status tersebut bukan dicabut, melainkan telah berakhir masa berlakunya.
Yunifar menjelaskan, status tanggap darurat memiliki durasi waktu tertentu dan tidak berlaku mengikuti kalender Masehi. Masa tanggap darurat dapat berlangsung selama tujuh hari, 14 hari, 30 hari hingga tiga bulan, tergantung jenis dan kondisi bencana yang terjadi.
"Terkait status tanggap darurat ini, tidak seperti kalender kita Masehi, tapi memiliki durasi, dari 7 hari, 14 hari, 30 hari sampai 3 bulan, tergantung bencana apa yang terjadi," ujar Yunifar.
Khusus untuk karhutla di Ketapang, masa berlaku status tanggap darurat sebelumnya telah berakhir. Pemerintah kemudian belum memperpanjang status tersebut karena kondisi saat itu sempat membaik setelah hujan turun dan cuaca membaik.
Kondisi tersebut juga ditandai dengan mulai dibukanya kembali sekolah-sekolah. Menurut Yunifar, status tanggap darurat juga memiliki dampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi dan pendidikan.
"Dan saya tegaskan bahwa kita tidak ada mencabut status tanggap darurat ini, tapi berakhir masa berlakunya dan itu per dua minggu perpanjangan masa berlakunya," tegasnya.
Yunifar menekankan bahwa berakhirnya status tanggap darurat berbeda dengan pencabutan status. Status disebut dicabut apabila penghentian dilakukan ketika masa atau durasi yang telah ditetapkan belum selesai.
Sementara dalam kondisi karhutla di Ketapang, masa berlaku status tersebut memang telah selesai dan tidak diperpanjang karena situasi sebelumnya dinilai sudah membaik pascaturunnya hujan.
"Status itu disebut dicabut ketika durasi waktunya belum selesai, tapi ini berbeda. Ini durasinya sudah berakhir dan tidak kita perpanjang kemarin karena memang situasi sudah membaik pasca turunnya hujan kemarin," jelasnya.
Meski status tanggap darurat tidak diperpanjang, Yunifar memastikan penanganan karhutla di lapangan tetap berjalan. Tim gabungan masih berada di lapangan dan terus melakukan upaya penanganan karhutla.
Namun, kondisi kabut asap yang kembali memburuk dalam beberapa hari terakhir kini menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Namun dari situasi yang kita lihat dari kemarin sampai hari ini ternyata kondisi kabut ini semakin memburuk, jadi kita bersama dinas terkait sedang mengkaji ulang terkait status tanggap darurat ini," katanya.
Yunifar menegaskan, berakhirnya masa berlaku status tanggap darurat bukan berarti penanganan karhutla dihentikan. Tim gabungan tetap berjibaku di lapangan untuk menangani karhutla yang masih terjadi.
"Walaupun status ini tidak kita perpanjang, namun tim gabungan kita masih ada di lapangan dan masih berjibaku menghadapi karhutla ini," pungkasnya. (*)
Breaking News
- DPD RI Gandeng BRIN dan ICMI, Perkuat Legislasi Berbasis Riset dan Data
- DPR Setujui 5 Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2026-2031
- Plt Sekjen DPR Sambut Kepengurusan Baru KWP, Dorong Sinergi dan Kolaborasi Makin Profesional
- IPSI Singkawang Target 5 Emas di Porprov XIV Kalbar 2026
- Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara Pidana Umum
- Singkawang Gelar 3 Event Besar Bersamaan Peringati HUT Pemkot Ke-25
- Bukan Dicabut, Waktu Status Tanggap Darurat Karhutla Ketapang Memang Berakhir, Tim Lakukan Pengkajian Perpanjangan
- Rawat P2L, Brimob Kalbar Ikut Perkuat Ketahanan Pangan dari Lingkungan Mako
- Tampilan Makin Berani, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Bukan Dicabut, Waktu Status Tanggap Darurat Karhutla Ketapang Memang Berakhir, Tim Lakukan Pengkajian Perpanjangan