Ketapang post authorKiwi 09 Mei 2026

Deadlock Muscab PPP Ketapang, Mayoritas PAC Tinggalkan Ruang Sidang karena Dinilai Langgar AD/ART

Photo of Deadlock Muscab PPP Ketapang, Mayoritas PAC Tinggalkan Ruang Sidang karena Dinilai Langgar AD/ART Sejumlah pengurus PAC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ketapang menyatakan sikap protes terhadap pelaksanaan Muscab DPC PPP yang dianggap melanggar AD/ART partai. ISTIMEWA

KETAPANG,SP - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Ketapang mengalami deadlock dalam pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) untuk pemilihan Ketua DPC PPP Kabupaten Ketapang, Sabtu (9/5/2026).

Sejumlah pengurus harian DPC bersama mayoritas Pengurus Anak Cabang (PAC) memutuskan keluar dari ruang sidang karena menilai pelaksanaan Muscab bertentangan dengan AD/ART partai yang diamanatkan dalam muktamar. Aliansyah, selaku pengurus harian DPC PPP Kabupaten Ketapang, menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah PAC menolak proses Muscab.

PAC yang menyatakan keberatan di antaranya PAC Matan Hilir Selatan, Kendawangan, Benua Kayong, Delta Pawan, Muara Pawan, Matan Hilir Utara, Nanga Tayap, Sandai, Laur, dan Pemahan.

Menurut Aliansyah, pelaksanaan Muscab dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART PPP.

“Muscab yang diadakan hari ini sudah menabrak AD/ART yang diamanatkan dalam muktamar. Karena itu saya dan teman-teman memilih keluar dari ruangan Muscab sebelum acara dilaksanakan, sebab kami melihat ada unsur Muscab ini hanya untuk mengeluarkan SK saja. Tentu hal seperti ini tidak boleh dilakukan di PPP,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya memandang Muscab tersebut bertentangan dengan aturan organisasi partai sehingga memilih tidak melanjutkan keikutsertaan dalam forum.

Aliansyah juga mengapresiasi kehadiran pengurus PPP Provinsi Kalimantan Barat dalam Muscab tersebut. Menurutnya, kehadiran pengurus provinsi dapat menjadi saksi atas dinamika yang terjadi selama pelaksanaan sidang.

“Kami berterima kasih atas kedatangan pengurus PPP Provinsi Kalbar pada Muscab hari ini, sehingga mereka bisa menyaksikan langsung apa yang terjadi. Jika nantinya ada SK yang dikeluarkan dari hasil Muscab ini, maka menurut kami itu adalah SK yang bertentangan dengan AD/ART PPP,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai penyelenggaraan Muscab cacat prosedur karena Plt Ketua DPC PPP Kabupaten Ketapang disebut tidak pernah melaksanakan rapat pembentukan panitia maupun rapat pengurus harian DPC untuk menentukan utusan DPC dalam pemilihan tim formatur.

“Mereka mengondisikan formatur dari DPC sudah ditunjuk langsung, padahal dalam AD/ART tidak diamanahkan seperti itu. Formatur bukan ditunjuk sepihak,” tegas Aliansyah.

Ia menjelaskan, Muscab dihadiri oleh 11 PAC PPP Kabupaten Ketapang serta enam pengurus harian DPC, termasuk anggota, sekretaris, dan Plt Ketua DPC. Namun, saat proses pemilihan formatur akan dilaksanakan, muncul dugaan adanya pengondisian terhadap calon Ketua DPC PPP Ketapang.

“Ketika akan dilakukan proses pemilihan formatur, terlihat seolah-olah Ketua DPC PPP Ketapang sudah dikondisikan harus orang tertentu yang menjadi. Hal itu bertentangan dengan AD/ART PPP,” ungkapnya.

Akibat kondisi tersebut, dari 11 PAC yang hadir, sebanyak 10 PAC memutuskan keluar dari arena Muscab sebagai bentuk protes. Aliansyah menegaskan, pihaknya pada prinsipnya siap mengikuti Muscab sepanjang dilaksanakan sesuai aturan organisasi.

“Kami siap melaksanakan Muscab, tetapi ketika bertentangan dengan AD/ART yang menjadi acuan kami, maka kami memilih keluar karena itu merupakan pelanggaran. Jadi jika nanti ada pihak yang menyebut Muscab tidak terlaksana karena kami, itu tidak benar,” pungkasnya. (jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda