Ketapang post authorKiwi 10 November 2025

Empat Tersangka Dibekuk, Jaringan Curanmor Ketapang Akhirnya Terungkap

Photo of Empat Tersangka Dibekuk, Jaringan Curanmor Ketapang Akhirnya Terungkap

KETAPANG,SP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas dua pelaku utama dan dua penadah hasil curian.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, dalam konferensi pers pada Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima penyidik pada 30 Oktober, 31 Oktober, 1 November, dan 3 November 2025.

“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya, AY (37) dan GS (18), merupakan pelaku utama pencurian. Sementara IY (34) dan JD (38) berperan sebagai penadah hasil curian,” terang Kapolres.

Menurut Harris, aksi pencurian dilakukan di empat lokasi berbeda dengan waktu kejadian berdekatan.

TKP pertama, Jumat (3/10/2025) di Jalan RM Sudiono, depan Taman Baca Kelurahan Kantor, korban kehilangan Honda Beat hitam. TKP kedua, Minggu (19/10/2025) di area parkir RSUD dr. Agoesdjam Ketapang, korban kehilangan Honda Revo hitam biru.

TKP ketiga, Selasa (21/10/2025) di Warung Lamongan Anugerah Jalan MT Haryono, korban kehilangan Honda Vario putih. TKP keempat, Jumat (24/10/2025) di halaman RS Fatimah Jalan S. Parman, korban kehilangan Honda Scoopy Stylish merah.

Para korban diketahui bernama Novita Sari, Gid Alinski, Azwar Anas Piliang, dan Falentina Nana Roslana.

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan empat unit motor sebagai barang bukti awal, yaitu Honda Vario putih, Honda All New Scoopy Stylish KB 5190 IK, Honda Revo hitam biru KB 2933 IM, dan Honda Beat hitam KB 4712 ID. Selain itu, tim juga menemukan 11 unit sepeda motor lain yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan tersangka AY.

“Modus pelaku adalah menyembunyikan motor curian selama satu hari sebelum dijual kepada penadah. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Harris.

Polisi mengungkap, AY merupakan residivis kasus curanmor dengan vonis sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan IY adalah residivis kasus penggelapan dengan vonis 1 tahun penjara.

Selain empat unit barang bukti utama, penyidik juga mengamankan tujuh unit motor tambahan hasil laporan masyarakat di Polsek Delta Pawan dan Polres Ketapang.

Keempat tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Ketapang. Dua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Teo)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda