Ketapang post authorKiwi 12 Januari 2022

Ruas Jalan Provinsi dan Nasional Rusak, Kadis PUTR Akan Komunikasikan Dengan Pihak Terkait

Photo of Ruas Jalan Provinsi dan Nasional Rusak, Kadis PUTR Akan Komunikasikan Dengan Pihak Terkait Kadis PUTR, Dennery usai pelantikan dipendopo bupati ketapang, Selasa (11/1/2022) / foto istimewa.

KETAPANG, SP - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, Dennery mengaku kalau pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi ruas jalan yang ada di Kabupaten Ketapang guna melakukan komunikasi dengan pihak provinsi dan nasional terkait ruas jalan dengan status berjenjang yang mengalami kerusakan.

Diakui Dennery kalau saat ini dari data yang ada jalan yang berstatus jalan Kabupaten sepanjang 2.203,94 km berdasarkan SK Bupati Nomor 216/DPUTR-B/2021.

"Sedangkan ruas jalan desa sepanjang 804,418 km, jalan provinsi 420,8 km, serta jalan nasional 351,79 km," ungkapnya saat ditemui usai pelantikan, Selasa (11/1/2022).

Dennery melanjutkan, kalau jalan-jalan dengan status berbeda tersebar di seluruh kecamatan se-Ketapang yang mana sampai saat ini masih ada jalan yang masih mengalami kerusakan.

"Hanya saja yang perlu diketahui jalan rusak tidak semua kewenangan Pemkab, sebab untuk jalan berstatus jalan nasional atau provinsi kewenangannya penanganannya di nasional atau provinsi," tuturnya.

Dennery mencontoh Jalan Ketapang-Kendawangan yang saat ini terdapat ruas-ruas rusak termasuk jembatan merupakan jalan dengan status provinsi yang secara penanganannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang tidak bisa serta merta diambil alih Pemkab.

"Ada aturannya, kalau kita tidak ikuti kita yang salah, makanya kita data ruas ruas jalan rusak untuk kemudian kita telah lakukan komunikasi agar bisa diperbaiki oleh pihak-pihak berwenang," tegasnya.

Untuk itu, Dennery berharap pihak pemerintah provinsi dan pusat dapat menjadikan atensi perbaikan-perbaikan ruas jalan yang memang menjadi kewenangan mereka.

"Ini perlu diketahui agar tidak semua jalan rusak yang memang kewenangan bukan di Pemda kemudian menyalahkan Pemda, yang jelas Pemda melalui kami di dinas terus lakukan pendataan dan komunikasi hanya saja eksekusi penanganan ada di pemerintah provinsi dan pusat sesuai dengan status ruas jalan," tukasnya. (Teo)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda