Ketapang post authorKiwi 12 Januari 2023

Terus Tangani Dugaan Korupsi di Desa Sejahtera, Kejari Ketapang Panggil Puluhan Saksi

Photo of Terus Tangani Dugaan Korupsi di Desa Sejahtera, Kejari Ketapang Panggil Puluhan Saksi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Fajar Yulianto

KETAPANG, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, terus melakukan penanganan terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Saat ini Kejari sedang melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bukti, dokumen dan permintaan ketarangan saksi-saksi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan laporan dugaan korupsi di Desa Sejahtera oleh sejumlah masyarakat desa setempat saat ini masih diproses pihaknya.

"Sedang ditindaklanjuti oleh teman-teman di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ketapang. Mulai akhir tahun hingga lanjut awal bulan tahun ini terus melakukan pemanggilan saksi-saksi," katanya, Kamis (12/1/2023).

Fajar mengaku kalah sudah ada puluhan saksi yang dipanggil. Pengumpulan keterangan dan dokumen untuk membuat jelas perkara ini.

"Jadi pemanggilan hingga para saksi itu bukan kita bermaksud membuat resah masyarakat. Tapi aturannya memang begitu dan kita harapkan jika memang dipanggil bisa bekerjasama dengan baik. Masyarakat yang dipanggil adalah yang ada kaitannya dengan pekerjaan-pekerjaan di desa tersebut," tuturnya.

Fajar menambahkan, kalau masyarakat yang dipanggil belum tentu juga salah sehingga tidak perlu khawatir.

"Tapi kalau menutup-nutupi dan kami bisa buktikan ada perbuatan melawan hukum bisa ikut salah. Jadi kita minta terbuka saja berikan keterangan sebenarnya," imbaunya.

"Kalau berikan data sebenarnya maka posisi hanya sebagai saksi saja. Pada Pasal 21 ada menyebutkan, kalau tidak salah setiap orang yang dengan sengaja menghalangi penanganan perkara penyelidikan, penyidikan sampai persidangan itu ada ancaman hukumannya," lanjutnya.

Untuk diketahui berdasarkan Pasal 21 UU RI 31/1999 Jo. UU RI 20/2001: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pen- gadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Fajar menambahkan untuk peningkatan proses dari penyelidikan menjadi penyidikan akan berkoordiansi ke Bidang Pidsus.

"Karena surat perintah tugas atau penyelidikan memang ada batas waktunya juga. Tentu dari kapan dan sebagainya, kita akan koordinasikan dengan Bidang Pidsus dahulu," tukasnya. (Teo)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda