KETAPANG,SP - Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.Stp., M.Si., Menerima Audiensi Bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, pada Selasa (11/03/2025) bertempat di Rumah Dinas Bupati Ketapang.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Ketapang Zeid Eriza Putra menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial, di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemudian Zaid Eriza Putra memaparkan bahwa mereka yang dilindungi berasal dari kalangan pekerja rentan yang tidak menerima upah, seperti pedagang kecil, petani, pekebun, nelayan, pekerja sosial keagamaan hingga pekerja di bidang informal lainnya dengan
Zaid Eriza menjelaskan, beragam manfaat yang didapat peserta mulai dari penggantian biaya pengobatan tanpa batas maksimal hingga biaya penggantian tranportasi saat berobat. Jika peserta meninggal dunia maka akan diberi santunan kepada ahli waris senilai Rp,42 juta.
Kemudian Zaid Eriza juga memohon kepada Bupati untuk memfasilitasi BPJS ketenagakerjaan dalam menyampaikan sosialisasi terkait program-program dari BPJS ketenagakerjaan tersebut.
Menurut Bupati program-program yang dimiliki BPJS ketenagakerjaan sangatlah baik,
Selanjutnya Bupati meminta kepada BPJS ketenagakerjaan untuk menyampaikan surat resmi agar Pemerintah Kabupaten Ketapang bisa menindaklanjuti serta memfasilitasi apa yang telah di programkan oleh BPJS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang. (*)