Ketapang post authorKiwi 13 Desember 2024

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pimpin Rapat Pembahasan Peraturan Bupati

Photo of Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pimpin Rapat Pembahasan Peraturan Bupati

KETAPANG,SP – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Heryandi, M.Si., memimpin rapat pembahasan terkait dua peraturan bupati yang penting untuk masyarakat dan sektor pajak di Kabupaten Ketapang, Jum'at (13/12/2025) di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Ketapang.

Rapat ini membahas mengenai Peraturan Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Rapat ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai kebijakan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor pertambangan di Kabupaten Ketapang. Salah satu topik utama yang dibahas adalah upaya untuk mengoptimalkan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan serta sinergi antara kebijakan pajak dan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Ketapang.

Asisten berharap agar hasil rapat ini dapat memperkuat kebijakan yang pro-rakyat dan mendukung pembangunan ekonomi daerah. "Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang memiliki penghasilan terbatas, serta menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efisien dan terintegrasi," ujarnya.

Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari dinas-dinas teknis, dan diharapkan akan segera menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pendapatan daerah. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda