Ketapang post authorKiwi 17 Januari 2023

Langgar Disiplin, 15 ASN di Ketapang Diberhentikan

Photo of Langgar Disiplin, 15 ASN di Ketapang Diberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo

KETAPANG, SP - Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ketapang diberi sanksi terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan. Pemberian sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si membenarkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan lantaran melanggar disiplin.

"Ini sebagai pembelajaran dan motivasi kita semua agar tidak menyepelekan soal tanggung jawab sebagai ASN termasuk satu diantaranya masuk kerja," katanya, Selasa (17/1/2023).

Sekda mengatakan, kalau saat ini para ASN harus menyadari perubahan-perubahan yang ada termasuk sistem pinger print yang berlaku sehingga tidak menganggap enteng hal tersebut.

"Karena jika tercatat 10 hari tidak masuk kerja maka bisa diberhentikan," terangnya.

Sekda mengaku merasa berat untuk menandatangani pemberhentian sejumlah pegawai tersebut, namun hal tersebut harus dilakukan karena sudah menjadi aturan yang berlaku.

"Kita berharap tidak ada lagi seperti ini, semua harus termovisi untuk meningkatkan disiplin dan tidak melakukan pelanggaran lainnya, serta yang tak kalah penting memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai ASN," mintanya.

Sekda menambahkan, kalau dirinya meminta agar Satpol PP Ketapang untuk kembali menggiatkan razia-razia terhadap ASN yang berkantor di warung kopi sebagai bentuk pencegahan pemberhentian pegawai karena tidak masuk kerja dan dalam rangka menjaga wibawa pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sugiarto mengatakan sepanjang tahun 2022 lalu terdapat puluhan kasus disiplin pegawai yang pihaknya tangani dan diselesaikan.

"Total ada 23 kasus disiplin yang diselesaikan, dengan beberapa sanksi yang telah diberikan," katanya.

Dia melanjutkan, dari 23 kasus disiplin tersebut, terdapat 1 orang pegawai yang mendapatkan sanksi penundaan kenaikak gaji berkala selama 1 tahun, 1 orang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, 2 orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 4 orang pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, 5 orang pemberhentian sementara karena tersangkut pidana.

"1 orang diberhentikan tidak dengan hormat dan 9 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tukasnya. (Teo)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda