Ketapang post authorKiwi 17 November 2021

Dituntut Jaksa 10 Tahun, Terduga Bandar Narkoba di Ketapang Malah Divonis Hakim 2 Tahun

Photo of Dituntut Jaksa 10 Tahun, Terduga Bandar Narkoba di Ketapang Malah Divonis Hakim 2 Tahun Ilustrasi

KETAPANG, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memastikan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 2 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap satu diantara bandar narkoba bernama Riduan alias Endok.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto menegaskan akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan majelis hakim terhadap terpidana Riduan pada Senin (15/11)

"Kita banding, karena putusannya jauh di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," katanya, Rabu (17/11).

Fajar melanjutkan, kalau pihaknya melalui JPU telah melakukan penuntutan terhadap Riduan yang mana pihaknya bisa membuktikan pelaku melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang narkotika namun dalam putusan majelis hakim pelaku hanya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.

"Tuntutan kita 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, namun putusan hakim hanya 2 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Riduan diringkus Jajaran Polsek Sandai di Kediamannya di Dusun Tebing Tinggi Desa Istana Kecamatan Sandai pada Rabu (23/6) sekitar pukul 00.10 WIB. Riduan yang merupakan mantan resedivis dengan kasus narkoba sebelumnya diproses hukum kembali lantaran kedapatan memiliki barang bukti 30 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 69,1 gram, satu kantong plastik berisi 4 butir pil diduga narkotika jenis extrasi warna putih dengan berat 1,59 gram, satu buah alat hisap sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas 2 Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Bagus Raditya Wiradana mengatakan kalau putusan yang diberikan majelis hakim sudah sesuai berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan.

"Fakta-fakta dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa memang sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri," akunya.

Bagus melanjutkan, kalau dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tiga dakwaan alternatif untuk terdakwa yang mana pertama Pasal 114 sebagai pengedar atau penjual, alternatif kedua Pasal 112 ayat 2 yaitu menguasi atau memiliki serta alternatif ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf a sebagai pengguna untuk diri sendiri.

"Dari tiga dakwaan tersebut, yang terbukti menurut jaksa dakwaan alternatif kedua terdakwa terbukti memiliki narkotika di atas 5 gram namun dalam fakta persidangan majelis hakim berpendapat yang dapat dipertanggung jawabkan terdakwa pasal alternatif ketiga 127 ayat 1 huruf a yaitu sebagai pengguna untuk diri sendiri," tuturnya.

Terkait, upaya hukum banding yang akan dilakukan JPU, diakuinya kalau hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing pihak.

"Jadi kalau Jaksa merasa keberatan dengan putusan kami maka dipersilahkan untuk melakukan banding," tukasnya. (Teo).

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda