Ketapang post authorKiwi 18 Januari 2023

Sidang Kedua, Jaksa Pastikan Serius Tangani Kasus Pimpinan Panti Asuhan yang Setubuhi Anak Asuh

Photo of Sidang Kedua, Jaksa Pastikan Serius Tangani Kasus Pimpinan Panti Asuhan yang Setubuhi Anak Asuh istimewa

KETAPANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang kedua terkait kasus persetubuhan yang dilakukan IS selaku Pimpinan Panti Asuhan Al-Akbar terhadap anak asuh di panti asuhan. Sidang yang beragendakan menedengarkan keterangan saksi korban berlangsung secara online, Rabu (18/1/2023).

Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta mengatakan kalau sidang kedua yang digelar pihaknya beragendakan mendengar keterangan saksi dari penuntut umum.

"Hari ini ada 3 orang saksi diantaranya saksi korban, orang tua korban dan satu orang guru," katanya.

Ananta melanjutkan, sidang kasus ini dipimpin langsung Wakil Ketua PN, Niko Hendra Saragih, SH, MH selaku ketua majelis persidangan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengaku kalau pihaknya masih akan menghadirkan saksi terkait kasus ini. Dirinya menegaskan kalau pihaknya komitmen dan serius menangani kasus yang menimpa anak-anak sebagai korban.

"Kita serius tangani, kita akan siapkan para saksi dan bukti hingga dalam proses penuntutan, semoga fakta-fakta yang ada dipersidangan menjadi bahan dalam memutuskan kasus persetubuhan ini," tegasnya.

Fajar menambahkan, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum sudah menyiapkan dakwaan untuk terdakwa yakni dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Subsidair Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan karena terdakwa dianggap wali korban bisa menjadi maksimal 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," tukasnya.(Teo)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda