Ketapang post authorKiwi 18 Juni 2021

Pemda Ketapang Gelar Bimtek Penyusunan Produk Hukum

Photo of Pemda Ketapang Gelar Bimtek Penyusunan Produk Hukum Istimewa

KETAPANG, SP - Bagian Hukum Sekeretariat Daerah Kabupaten Ketapang mengadakan bimbingan teknis penyusunan produk hukum daerah tahun 2021. Bimtek digelar di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, pada Rabu (16/6). Kegiatan tersebut alam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis dalam penyusunan produk hukum daerah kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam itu, juga bertujuan agar penyusunan produk hukum yang dihasilkan bisa terstruktur, sistematis dan terpadu sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Heronimus Tanam mengapresiasi kegiatan bimtek tersebut. Menurutnya bimtek penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Ketapang ini harus disusun dengan memperhatikan metode dan cara yang pasti, baku dan standar dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Selain itu juga memperhatikan empat tertib dan asas yaitu, tertib materi muatan, tertib asas hukum, tertib proses pembentukan, dan tertib implementasi.

"Asas yang perlu diperhatikan adalah kejelasan tujuan, kelembagaan/organisasi pembentukan yang tepat, kesesuaian isi dan materi muatan, dapat dilaksanakan, keterbukaan dan kejelasan," kata Tanam.

Kegiatan ini di ikuti oleh kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang serta seluruh peserta yang ditugaskan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Mintaria, mengatakan bimtek ini bertujuan agar kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang serta seluruh peserta yang ditugaskan dalam mengikuti bimtek ini bisa mengimplementasikannya pada perangkat daerahnya masing-masing.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dini Nursilawati. Dia memaparkan materi teknik dan strategi penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah. Kemudian narasumber dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dengan materi mekanisme dan prosedur pembentukan dan pengawasan produk hukum daerah. (Teo/PK)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda