Ketapang post authorKiwi 18 Juli 2024

Sekda Hadiri Sosialisasi Gerakan Serentak Bayar PBB-P2

Photo of Sekda Hadiri Sosialisasi Gerakan Serentak Bayar PBB-P2 Peluncuran gerakan serentak membayar PBB-P2.

KETAPANG,SP - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang mencatat, sejak 2015 hingga 2023, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp41,5 miliar. Hal tersebut berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu kelurahan dengan tunggakan pajak tertinggi adalah Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan yang mencapai Rp6 miliar. Tunggakan pajak tersebut diharapkan bisa dilunasi melalui gerakan serentak bayar PBB-P2 pada 1 Agustus 2024.

Tak hanya Sukaharja, banyak desa dan kelurahan yang memiliki tunggakan PBB.

"Dengan diluncurkannya gerakan serentak membayar PBB-P2 ini diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak," kata Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si saat meluncurkan gerakan serentak bayar PBB-P2 pada 1 Agustus 2024 di Kantor Bapenda Ketapang, Kamis (18/7).

Sekda mengajak masyarakat, khususnya kepada jajaran aparatur negara, untuk menjadi pelopor dalam membayar pajak.

"Dimulai dari jajaran aparatur negara hingga ke tingkat desa, saya mengajak untuk menjadi pelopor dan teladan untuk mebayar pajak serentak pada 1 Agustus 2024," ajaknya.

Sekda menjelaskan, pajak adalah tiang bagi bangsa. Jika tidak ada pajak, maka tidak akan ada pembangunan.

"Dengan demikian, saya mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama kepada jajaran aparatur negara hingga ke tingkat desa dan kelurahan, untuk taat membayar pajak. Jadilah contoh dan teladan, salah satunya membayar pajak tepat waktu," lanjutnya.

Saya yakin dengan pajak yang kita bayarkan pendapatan daerah akan semakin baik dan meningkat. Dengan demikian kita akan mengalokasikan untuk pembangunan bagi kemajuan Ketapang," tambahnya.

Alex menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD melalui pajak ini. Salah satunya pemberian penghargaan dan sanksi.

"Kita baru tahu ternyata sejak 2015 hingga sekarang, banyak desa dan kelurahan yang menunggak pajak. Sehingga mengurangi potensi PAD," ujarnya.

"Oleh karena itu, kedepannya harus ada reward dan punishment kepada desa dan kelurahan yang taat membayar pajak. Bagi yang patuh, akan diberikan reward berupa share dana bagi hasil desa atau ADD. Sementara yang tidak patuh, bisa ditunda penyalurannya sampai melunasi tunggakan pajaknya, terutama dana bagi hasil pajak bagi desa," tegasnya.

Selain itu, Sekda juga meminta kepada pihak terkait agar membuat terobosan dalam pelayanan pembayaran pajak. Terobosan dan inovasi ini untuk mempermudah masyarakat saat akan membayar pajak.

"Kalau masyarakat mau bayar pajak, dipermudah. Jangan dipersulit. Orang mau bayar pajak itu sudah sangat bagus. Jadi jangan dipersulit," pintanya.

"Oleh karena itu, kepada Bapenda dan pihak lainnya, ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab agar masyarakat mau dan tidak sulit untuk membayar pajak," tuturnya.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapeda Ketapang, Marselus Dedi, mengajak kepada seluruh masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk membayar pajak, khususnya PBB-P2, melalui outlet yang telah bekerja sama dalam pembayaran PBB. "Sekarang membayar pajak tidak sulit. Bisa melalui Bank Kalbar, Mall Pelayanan Publik atau tempat-tempat lainnya," katanya.

Dia menjelaskan, melalui gerakan serentak bayar PBB-P2 pada 1 Agustus 2024 mendatang, tunggakan PBB-P2 bisa ditekan.

"Ada beberapa alasan kenapa tunggakan PBB ini masih tinggi, salah satunya masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Oleh karena itu, kami membuat gerakan ini untuk mengajak masyarakat taat pajak," paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan hadiah kepada wajib pajak yang taat membayar pajak. "Ini juga menjadi salah satu upaya kita untuk menarik minat masyarakat untuk membayar pajak. Kedepannya kita juga akan membuat inovasi-inovasi agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak," pungkasnya. (Teo/*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda