KETAPANG,SP - Suku adat dayak pesaguan menjatuhkan vonis hukum adat yang berat kepada para pelaku yang telah merusak, menghancurkan, membuang Peraga Adat dan bahkan membakar Tempat Situs Keramat Masyarakat Adat Suku Dayak Pesaguan yang terletak di wilayah Hukum Adat Suku Dayak Pesaguan Kecamatan Tumbang Titi dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Pemberitan hukum adat ini dilaksanakan di Balai Adat Rumah Panjang, tempat bersejarah yang juga merupakan kediaman almarhum Bengkeng, seorang tokoh adat yang dihormati, Sabtu (18/1/2025).
Para pelaku penggrusakan hingga pembakaran situs keramat sebelumnya juga pernah di vonis hukum adat berupa 6 buah tajau bulat (tigo loso), namun karena kembali melakukan perbuatannya bahkan lebih parah, vonis hukum adat diberikan lebih berat yakni 10 kali lipat kepada pelaku berupa 60 buah tajau bulat (tajau 60 atau tigo koti).
Tokoh dan Praktisi Adat Istiadat, Budaya Tradisi dan Hukum Adat Dayak Suku Dayak Pesaguan, Mas Kaya Tungkat Bumi Atuk Kaling Nikodimus Erpan, SE.M.A.P menyampaikan bahwa yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar.
Menurutnya, Vonis Hukum Adat Dayak tidak hanya dijatuhkan kepada orang-orang atau para pelaku diluar Etnis Dayak, akan tetapi juga dijatuhkan kepada Masyarakat Dayak itu sendiri.
"Filosofi Suku Dayak Pesaguan dalam Vonis Hukum Adat dikenal dengan istilah Telunjuk busuk telunjuk dipotong, Daging busuk daging diiris yang artinya bahwa Hukum Adat Dayak tidak memandang pada latar belakang Suku, Etnis dan Agama bahwa siapa saja yang melanggar ketentuan norma - norma dan kaidah - kaidah Adat, maka kepadanya wajib dijatuhi Vonis Hukum Adat Dayak tanpa terkecuali," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya meminta agar masyarakat Adat Dayak se Kecamatan Tumbang Titi dan se Kecamatan Sungai Melayu Rayak untuk dapat menahan diri, dan selalu melakukan musyawarah mufakat bersama, berkomunikasi dengan dengan pihak-pihak terkait agar semuanya bisa diatasi dan dicari solusi penyelesaian terbaik.
"Dengan sudah dijatuhinya vonis hukum adat, maka permasalahan yang terjadi sudah tidak ada lagi, namun jika para pelaku mengulangi kembali perbuatannya pada objek yang sama maka di pastikan akan dilakukan vonis hukum adat yang jauh lehih berat bahkan sampai ke pengusiran," tegasnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau agar dapat bersama-sama untuk saling menghormati vonis hukum adat, menghormati aturan, tatanan yang ada sehingga terus hidup berdampingan dengan baik, kondusif serta nyaman dan aman di tengah keberagaman.
Pemberiaan putusan Vonis Hukum Adat ini dihadiri oleh berbagai elemen Masyarakat Adat dan dan berbagai lintas etnis yang ada di Kecamatan Tumbang Titi dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Hadir pula Ketua DAD dan Ketua Harian DAD Kabupaten Ketapang, Ketua DAD Kecamatan Tumbang Titi, Ketua DAD Kecamatan Sei Melayu Rayak, Ketua DAD Kecamatan Matan Hilir Sekalatan, Pengurus Paguyuban Jawa, China, Melayu, Batak dan Flores.
Forcopimcam Tumbang Titi dan jajaranya, Forkopimcam Sungai Melayu Rayak dan jajaranya, Kades se Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Demong Adat se Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kades Tumbang Titi, Kades Pengatapan Raya, Demong Adat Desa Pengatapan Raya, Kades dan Deming Adat Desa Kemuning Biutak Kecamatan Matan Hilir Sekatan, Pengurus dan anggota TBBR Kecamatan Tumbang Titi, Pengurus TBBR dan anggota Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Pengurus dan Anggota Persatuan Pemuda Dayak Pesaguan Sekayok, Pengurus dan Anggota Perempuan Dayak Pesaguan Hulu, Pengurus Dayak Kanayatn, Ketua Tangkin Jenawi Ketapang, dan Masyarakat Adat se Kecamatan Sungai Melayu Rayak. (Teo)