Ketapang post authorKiwi 22 Oktober 2020

Tak Jalankan Aturan, Pemda Berhentikan Direktur Utama Ketapang Mandiri

Photo of Tak Jalankan Aturan, Pemda Berhentikan Direktur Utama Ketapang Mandiri

KETAPANG, SP - Terkait persoalan yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Ketapang Mandiri Ketapang termasuk persoalan minimnya bagi hasil yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, saat ini Pemda telah melakukan berbagai upaya guna melakukan pembenahan terhadap Ketapang Mandiri salah satunya dengan memberhentikan seluruh jajaran dewan direksi Ketapang Mandiri.

Saat dikonfirmasi Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Ketapang, Devy Harinda mengatakan kalau pihaknya telah melakukan beberapa langkah guna membenahi keberadaan PT. Ketapang Mandiri.

“Satu diantaranya meminta dilakukannya rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa pada 18 Agustus 2020 yang mana kesepakatannya memberhentikan jajaran direksi Ketapang mandiri termasuk Direktur Utama saat itu Pak Hammizar Yahya,” tegasnya, Kamis (22/10).

Devy melanjutkan, kebijakan ini dilakukan tentu dengan berbagai pertimbangan, terlebih sebelum dilakukan RUPS luar biasa pihaknya terlebih dahulu meminta secara tertulis laporan keuangan PT. Ketapang Mandiri namun tidak ditanggapi dari Dirut Ketapang Mandiri yang saat itu masih dijabat Hammizar Yahya.

“Pemberhentian dewan direksi dikarenakan mereka tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar PT. Ketapang Mandiri terkait pelaksanaan RUPS tahunan hingga mekanisme peminjaman dana dari pihak ke tiga,” tegasnya.

Selain itu, sebelum RUPS luar biasa digelar, terlebih dahulu dilakukan RUPS pada tanggal 13 Agustus yang hasilnya pertama menolak laporan keuangan tahun 2018 dan 2019, menolak laporan pertanggungjawaban RUPS, menolak alasan peminjaman modal kepada pihak ke-3 serta mengagendakan RUPS luar biasa.

“Untuk peminjaman modal kepada pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai BUMD diperbolehkan dengan syarat harus dilakukan rapat dengan dewan direksi dan komisaris berdasarkan RUPS, yang jadi masalah peminjaman tanpa persetujuan dan diketahui dewan direksi lain dan komisaris,” terangnya.

Devy menambahkan, saat ini kekosongan dewan direksi yang ada, maka sesuai mekanisme dilakukan pengangkatan Plt Dirut Ketapang Mandiri yang dijabat Anastasius Bantang yang merupakan Komisaris Utama di Ketapang Mandiri.

“Pengisian kekosongan dilakukan sampai dengan terpilihnya dewan direksi melalui seleksi yang saat ini masih dilakukan proses,” tukasnya. (Teo)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda