Ketapang post authorKiwi 23 Juni 2021

PLTU PT. Ketapang Arya Power Terbakar, Satu Karyawan Meninggal Dunia

Photo of PLTU PT. Ketapang Arya Power Terbakar, Satu Karyawan Meninggal Dunia Istimewa

KETAPANG, SP - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tembilok PT. Ketapang Arya Power (KAP) yang terletak di Dusun Darussalam Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan mengalamai kebakaran.

Kebakaran berasal dari bunker batu bara yang menyebabkan satu orang karyawan PLTU meninggal dunia usai berusaha menyelamatkan diri dengan loncat dari ketinggian 12 meter.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono membenarkan adanya terjadi kebakaran di PLTU PT. Ketapang Arya Power pada Selasa (22/6) sore sekitar pukul 14.30 WIB.

"Kebakaran terjadi ketika 3 orang karyawan membersihkan bunker yang berisi batu bara yang digunakan sebagai bahan bakar PLTU. Saat membersihkan bunker terjadi percikan api sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran," katanya, Rabu (23/6).

Wuryantono melanjutkan, kalau saat kejadian 3 orang karyawan yang berada di bunker mencoba menyelamatkan diri yang mana 2 karyawan berhasil turun dari bunker sedangkan 1 karyawan nekad loncat dari atas bangunan PLTU dengan ketinggian 12 meter.

"2 karyawan selamat sedangkan 1 karyawan bernama Amirudin warga Desa Sukabangun meninggal dunia dilokasi kejadian usai lompat dari ketinggian 12 meter," akunya.

Wuryantono menambahkan, dari keterangan saksi PLTU PT. Ketapang Arya Power tersebut sudah sekitar 8 bulan tidak beroperasi sehingga dilakukan pembersihan bunker lantaran akan memulai aktivitas kembali.

"Saat ini kita sedang memeriksa saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terkait tanggung jawab pihak perusahaan berkaitan dengan keselamatan kerja dan kelengkapan alat pemadam kebakaran," akunya.

Wuryanto menegaskan, jika nanti dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidak lengkapan mengenai keselamatan kerja maka tentu pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau terbukti tidak lengkap atau lalai sehingga menyebabkan adanya korban jiwa maka pihak perusahaan bisa diancam pidana Pasal 359 dan atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Namun nanti kita lihat karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Manager PLN UP3 Ketapang, Sanggam Sinaga menjelaskan kalau PLTU Tembilok atau PT. Ketapang Arya Power merupakan PLTU milik swasta yang biasanya menjual listrik ke PLN.

"Jadi mereka milik swasta, biasanya kerjasama menjual listrik ke kita, hanya saja sejak Oktober 2020 lalu sudah tidak lagi bertransaksi sama PLN karena mereka tidak beroperasi lantaran sedang mengurus kendala administrasi kontrak," akunya.

Terkait kejadian kebakaran tersebut, Sanggam mengaku juga mendapat informasi tersebut dan diakuinya itu menjadi kewenangan PT. Ketapang Arya Power untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kordinator Teknik PLTU PT. Ketapang Arya Power, Marjiban saat dihubungi enggan memberikan jawaban. Telepon awak media tidak diangkat dan yang bersangkutan hanya membalas pesan singkat yang dikirim melalui whatsaap.

"Maaf pak saya tidak tahu masalah itu dan saya lagi tidak ada di TKP," tukasnya. (Teo)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda