KETAPANG, SP –Kedatangan sekelompok massalebihdari 50 orang dari Desa Penjawaan menggunakan mobil bak dan sepeda motor, Minggu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB, disambut seluruh personel PTSandai Makmur Sawit (SMS) dari levelpimpinan sampai karyawan.
Kedatanganmereka disambut langsung oleh pimpinan kebun, staf, karyawan dan personel keamanan lokal maupun kepolisian di pos pintu masuk wilayah barat.Sebagai tuan rumah yang baik, meskipun yang datang adalah tamu takdiundang,pimpinan perusahaan dan tim tetap memberikan sapaan hangat yangterkemas bersama senyum pagi yang tulus.
“Selamat pagi, ada apa gerangan bapak-bapak berkunjung beramai-ramai?” sebuahucapan pembuka dialog dari Edy, PimpinanOperasional Kebun PT SMS.
Seseorang muncul dari kerumunan mereka mengatasnamakan kuasa hukum masyarakat tanpa bisa menunjukkan surat kuasa, sehingga selanjutnya dianggapsebagai juru bicara (Jubir) saja. Sang jubir yang juga tidak maumenyebutkannamanya menyampaikan dengan lantang didepan kerumunan bahwamassa akanmelakukan panen masal, karenaperusahaan dianggap ilegal, tidak berizin dan tidakmemiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Pihak perusahaan melalui Humas PT SMS membuat kesepakatan spontan, agarmassa angkat kaki apabila dokumen IUPterbukti ada, dan ditunjukkan melaluisalinan. Hal tersebut disepakati, dan terbuktiperusahaan mempunyai izin, namun massa ingkari dengan tidak segera membubarkan diri.
“Kami punya izin yang lengkap, jika tidak percaya silakan cek ke dinas terkait,”tutur Willy, Humas PT SMS.
Isu plasma juga kembali dimunculkandengan mengangkat nilai SHU yang tidakdapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pada kesempatan ini, pihak perusahaankembali menjelaskan bahwa organisasi plasma/koperasi, perjanjian, penetapanpetani, ploting, SHU sudah ada dan berjalan dengan baik selama ini, serta disadarinilai SHU belum bisa mendukung penuh terhadapkebutuhan rumah tangga karenamasih bersifat talangan yang dibayarkan setiap dua bulan sekali.
“Kedepannya SHU akan diperhitungkan real dan kita berharapnilainya lebih dariyang diterima selama ini,”jawab Nelson,Staf Penanggung JawabPembagian SHU.
Saat sang jubir mulai kewalahan mendengar setiap klarifikasi dari tim perusahaanyang logis dan faktual, seorang warga mencobaberargumen dengan membacakannotulen hasil pertemuan di Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan(Distanakbun)Kabupaten Ketapang pada 18 Februari 2025, dan langsungdisangkal oleh perusahaan, karena tidak sesuaidengan notula resmi yangdisampaikan kepada perusahaan, Muspika dan Pemerintah DesaPenjawaan.
Demi mencapai keinginan oknum tertentu, kebohongan publik telah dilakukantanpa sedikitpun rasa malu dan salah, bahkansampai memanipulasi dokumen resmi atau notula pertemuan yang disesuaikan dengankepentingan oknum.
Kekompakan, keberanian, keteguhan dalam menyampaikan kebenaran telah memukul mundur para oknum untuk tidak melanjutkan niat aksi panen masal di kebun wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Tidak ada satupun alasanyang membenarkan tindakankesewenang-wenangan, sekalipunmengatasnamakan masyarakat, apalagi kuat dugaan warga telah terprovokasi danterhasut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu aturan dalamperkebunan jelas mengatur bahwa setiap orang yangmengerjakan, menggunakan,menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan memiliki sanksi pidana. Alangkah ironis bagi oknum warga yanghidup di sekitarperkebunan, namun mengabaikan ketentuan tersebut.(bob)