KETAPANG,SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Ketapang, Kamis (26/09) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 88 perkara pidana umum di pertengahan tahun 2024. "Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan. Ini merupakan titik akhir tugas jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang buktinya," katanya.
Anthony menjelaskan, pemusnhan barang bukti merupakan yang kedua kalinya di tahun 2024. "Barang bukti yang dimusnahkan ini menyangkut perkara pencurian, narkotika, perjudian, penggelapan, pengancaman, kekerasan, minerba, pencabulan dan ilegal loging," jelasnya.
Anthony mengatakan dalam pemusnahan barang bukti ini masih didominasi oleh kasus narkotika dengan total berat 576,3556 gram. "Perkara narkotika masih mendominasi dengan total 41 perkara. Sementara barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 344,4276 gram sabu dan 231,928 gram ekstasi," paparnya.
Anthony menegaskan, kasus narkotika masih menjadi tindak kejahatan utama yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang. "Untuk itu, terkait penuntutan jaksa dalam perkara narkotika ini, kami berkomitmen tuntutan harus tinggi, guna sebagai efek jera terhadap pelaku," tegasnya.
Namun, tidak hanya menjadi tugasnya aparat penegakan hukum, pihaknya mendorong masyarakat membentuk anti narkoba dan sejenisnya dalam upaya memberantas narkoba di Ketapang. Terlebih dirinya bersama pihak pengadilan dan Lapas serta Forkopimda sangat mendukung adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ketapang.
Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan ini, menjadi bukti keseriusan aparat dalam penegakan hukum di Kabupaten Ketapang. (Teo)