Kubu Raya post authorKiwi 03 September 2021

ICRAF-Bappeda Susun Langkah Awal Menuju Gambut Lestari

Photo of ICRAF-Bappeda Susun Langkah Awal Menuju Gambut Lestari PEMAPARAN - Workshop Gambut Lestari yang dilaksanakan secara luring dan daring di Qubu Resort, Kamis (2/9). SUARA PEMRED/SHELLA RIMANG

 

KUBU RAYA, SP - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kubu Raya, memulai proses persiapan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), di Qubu Resort, Kamis (2/9).

Workshop bertajuk “Workshop Gambut Lestari Melalui Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Kubu Raya” yang dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun komitmen dan rencana dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Kubu Raya dalam upaya pelestarian lahan gambut di Kalimantan Barat.

Kepala Bappeda Kabupaten Kubu Raya, Amini Maros, menyampaikan bahwa Kabupaten Kubu Raya yang merupakan salah satu ekosistem gambut terluas dengan wilayah kelola lahan gambut sebesar 60 persen, setelah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.

Namun saat ini, ekosistem gambut tersebut berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pemulihan dan pengelolaan secara lebih baik, sehingga Kabupaten Kubu Raya termasuk salah satu area prioritas restorasi gambut.

“Pertemuan awal yang mempertemukan para pihak di Kabupaten Kubu Raya ini, dirasakan sangat penting sebagai titik awal dimulainya proses persiapan secara intensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tuturnya.

“Ke depannya, diharapkan muncul partisipasi dan dukungan secara aktif dari para pihak yang hadir untuk penyusunan RPPEG sebagai upaya pelestarian dan pemanfaatan gambut yang berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya,” imbuh Amini.

Sebagai informasi, Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya, meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Wali Kota.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, Adi Yani, menyebutkan pihaknya diwajibkan untuk menyusun RPPEG.

“Itu sudah terbuat, drafnya sudah ada karena ini dalam aturan menjadi tanggung jawab masing-masing provinsi yang mempunyai arela kawasan gambut untuk membuat RPPEG,” ungkap Adi.

Sebab panduan dan payung hukumnya sudah ada, kata dia, ada batas waktu untuk setiap provinsi yang mempunyai gambut, kalau sudah ada RPPG gambut tingkat nasional, sebelum dua tahun wajib untuk menyusun.

Dalam RPPG ini, pihaknya bertugas dan berkewajiban untuk membedakan gambut lindung dan gambut budidaya. Selain itu, pihak konsensi juga wajib menginventarisasi areal gambut di wilayah kerjanya berdasarkan Permen Nomor 14 Tahun 2018.

“Tapi di Kalimantan Barat ini, mungkin dari 300-an izin kebun yang seperempatnya yang berada di lahan gambut, mereka belum melakukan inventarisasi. Maka ini tugas kami dan kabupaten,” tutup Adi. (lha)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda