Kubu Raya post authorBob 04 September 2024

Kuasa Hukum William Duga SPT yang Diregister Kades Parit Baru adalah Surat Palsu

Photo of Kuasa Hukum William Duga SPT yang Diregister Kades Parit Baru adalah Surat Palsu Kuasa hukum William Andrean Bianto, Herman Hofi Munawar

PONTIANAK, SP - Kuasa hukum William Andrean Bianto, Herman Hofi Munawar mengatakan, bahwa penanganan kasus tanah kliennya di Jalan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Kabupaten Kubu Raya penuh dengan pemutarbalikkan fakta hukum.  

Sekedar informasi, William Andrean Bianto merupakan pemilik tanah di Jalan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1314 yang diterbitkan oleh Kantor ATR BPN Kubu Raya.

Diceritakannya, kasus ini berawal pada akhir tahun 2021, ketika itu pemilik tanah William hendak membangun perumahan dengan menunjuk Tohir sebagai pemborong. 

"Ketika lahan mulai dibersihkan, tiba-tiba sekitar awal Januari 2022, tanah milik klien kami dipagar dan dipasang baliho oleh Madiri, yang merupakan ahli waris dari mendiang Ali Asmin," ujar dia, Rabu 4 September 2024.

Jadi, kata dia, atas pemagaran dan pemasangan baliho tersebut, kliennya pada tanggal 31 Januari 2022 membuat pengaduan ke Polres Kubu Raya dengan tanda bukti laporan pengaduan Nomor : TBL/54/I/2022/KALBAR/RES KUBURAYA.

Disisi lain, pada tanggal 23 Februari 2022 dengan berbekal SPT tahun 2021 yang diregister oleh Kepala Desa Parit Baru Musa, Madiri membuat pengaduan balik ke Polres Kubu Raya, yang isinya tentang dugaan peristiwa pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu terhadap hak kepemilikan tanah sesuai dengan permohonan SHM Nomor 1314 atas nama William Andrean Bianto, dengan surat ukur Nomor 1129/Parit Baru/2020, dan luas tanah 8100 meter persegi di Jalan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

"Pengaduan balik dari Madiri ini juga ditangani oleh Ipda Rdk dan Aipda Pt, dan yang terjadi selanjutnya adalah pengaduan dari klien kami penanganannya jalan di tempat atau mandek, meskipun buktinya sangat jelas berupa SHM Nomor 1314 tahun 2019 atas nama William Andrean Bianto, dahulu atas nama Ariyanto dengan alas hak SPT tahun 2008 atas nama Ariyanto, yang diregister oleh Khairil Anwar selaku PJ Kades Sungai Raya," ujar Herman.

Anehnya, pengaduan balik dari Madiri yang hanya berdasarkan SPT tahun 2021 ditingkatkan menjadi LP pada tanggal 26 April 2022 sesuai dengan LP Nomor LP/B/153/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUBURAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT.  

Menurut Herman, seharusnya untuk memberikan kepastian hukum atas pengaduan kliennya tanggal 31 Januari 2022 sesuai tanda bukti laporan/pengaduan Nomor : TBL/54/I/2022/KALBAR/RES KUBURAYA, sebelum penyidik meningkatkan status pengaduan balik Madiri menjadi LP, haruslah terlebih dahulu penyidik maupun penyelidik memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan terhadap pengaduan dari kliennya. 

Adapun isi pemberitahuan tersebut, kata dia, isinya menyatakan bahwa penyelidikan atas pengaduan kliennya dihentikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti yang mengarah adanya tindak pidana atau sebagainya.

"Ironisnya, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Satuan Reskrim Polres Kubu Raya atas pengaduan pihak klien kami tanggal 31 Januari 2022 baru diterima oleh pihak klien kami sekitar 6 bulan kemudian, yaitu pada tanggal 11 Juli 2022," ujar dia.

Isinya menjelaskan langkah yang telah diambil oleh penyelidik yaitu telah melakukan permintaan keterangan terhadap 5 orang, yakni Herpianto selaku pelapor, William Andrean Bianto selaku pemilik SHM Nomor 1314, Madiri selaku terlapor, Sayemah selaku ibu kandung terlapor, dan Khairil Anwar.

Kemudian, kata dia, melakukan pinjam pakai warkah SHM Nomor 1314 kepada Kepala BPN Kabupaten Kubu Raya, dan rencana selanjutnya akan melakukan permintaan keterangan ke ahli pidana.  

“Inikan aneh, klien kami menerima SP2HP atas pengaduan tanggal 31 Januari 2022 dengan terlapor Madiri dan kawan-kawan, yaitu 6 bulan kemudian atau tanggal 11 Juli 2022, yang isinya langkah yang telah diambil dan langkah selanjutnya yang akan dikerjakan," jelas dia. 

Ia mengatakan, sementara 3 bulan sebelum SP2HP diterima, yakni tanggal 26 April 2022, pengaduan balik dari Madiri sudah ditingkatkan statusnya menjadi LP, yang artinya penyidik menganggap terdapat cukup bukti adanya peristiwa pidana atas pengaduan balik dari Madiri.

“Dengan ditingkatkannya pengaduan balik dari Madiri menjadi LP, secara tidak langsung sudah menunjukkan bahwa penyidik berkeyakinan bahwa Madiri adalah korban dan pemilik yang benar berdasarkan SPT tahun 2021 terhadap objek tanah yang diadukan oleh klien kami. Jadi drama apalagi yang dibuat oleh penyidik dengan menyampaikan langkah selanjutnya, yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan pihak klien kami di dalam SP2HP yang dikirimkan," ujar dia.

Ditambahkannya, sementara 3 bulan sebelumnya pengaduan balik dari Madiri sudah ditingkatkan menjadi LP, sedangkan penyidik mengetahui bahwa Madiri adalah terlapor dalam pengaduan kliennya.

Lantas, Herman Hofi mempertanyakan waktu 6 bulan dari tanggal pengaduan baru dikirimkan SP2HP. Apakah menyalahi SOP atau tidak?

Disebutkannya, bahwa ditemukan fakta hukum berupa bukti yang kuat terkait dugaan bahwa SPT tahun 2021 atas nama Madiri adalah surat palsu, yakni surat garap yang disampaikan oleh Madiri kepada Kepala Desa Parit Baru Musa untuk menguatkan kepemilikan tanahnya adalah berlokasi di Jalan Parit Sinbin bukan di Jalan Parit Derabak sesuai yang tertera di dalam SPT tahun 2021 atas nama Madiri. Adapun, fakta hukum ini diperoleh dari percakapan WhatsApp antara Tohir dan Musa pada tanggal 21 Januari 2022.

Dimana, kata dia, dalam percakapan terebut, Tohir mempertanyakan surat garap kepada Kades Parit Baru Musa, dan dikirimkan oleh Musa fotokopi surat garap yang menunjukkan lokasi di Jalan Parit Sinbin yang tertera nama Ali Asmin sebagai salah satu penggarap yang merupakan orang tua dari Madiri.

"Dalam hal ini, Kades Parit Baru Musa terindikasi turut serta dalam dugaan adanya pidana pemalsuan surat, dikarenakan Musa sudah mengetahui bahwa lokasi sesuai surat garap adalah berbeda, namun tetap meregister SPT tahun 2021 atas nama Madiri," ujar dia.

Kedua, tahun pembuatan surat milik Madiri berupa SPT adalah tahun 2021, sementara milik kliennya berupa SHM adalah tahun 2019 dengan alas hak SPT tahun 2008. Ia mengatakan, Ariyanto artinya lebih muda pembuatannya, karena secara logika tidak mungkin surat palsu dibuat terlebih dahulu kemudian beberapa tahun kemudian dibuat surat aslinya. 

"Pada tanggal 26 Februari 2020 Kades Parit Baru Musa telah mengeluarkan surat keterangan Nomor : 474.4/65/Pem yang menjadi dasar pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan validasi perubahan wilayah terhadap SHM atas nama Ariyanto, sekarang atas nama klien kami dari dahulu Desa Sungai Raya menjadi Desa Parit Baru," ujar dia.

Namun, kata dia, pada tanggal 2 Februari 2021, Kades Parit Baru Musa meregister Surat Pernyataan Tanah (SPT) tanggal 1 Februari 2021 yang dibuat oleh Madiri dengan register nomor : 593/01/Pem. Sementara, Musa telah mengetahui bahwa lokasi tanah yang dimaksud dalam SPT tanggal 1 Februari 2021 atas nama Madiri, sesuai surat keterangan yang dikeluarkannya adalah lokasi tanah milik Ariyanto, sekarang milik William Andrean Bianto. 

“Atas dugaan SPT tahun 2021 atas nama Madiri adalah surat palsu, kami sudah membuat pengaduan ke Polda Kalimantan Barat dan telah diterima pada tanggal 30 Agustus 2024," ujar Herman. 

Ia pun berharap agar pengaduan yang telah disampaikan dapat diproses segera oleh Ditkrimum Polda Kalbar, karena pembuktiannya sudah sangat jelas, sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap penanganan kasus tanah di Jalan Parit Derabak yang carut-marut dapat segera terwujud. (*) 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda