KUBU RAYA, SP - Masyarakat Tanjung Manggis, Desa Suka Lanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya menuding PT RJP melakukan pencaplokan lahan.
Tudingan tersebut disampaikan karena PT RJP hingga Sabtu 27 Juli 2024 tak menepati janji pembagian lahan plasma 30 persen milik masyarakat yang telah disepakati ketika perusahaan perkebunan tersebut mulai beroperasi di wilayah mereka.
"Lahan ini dikelola perusahaan tanpa izin dari pemerintah. Mengelola lahan masyarakat, juga tanpa izin dari masyarakat. Sepanjang ini dikelola, tidak pernah masyarakat Tanjung Manggis menyerahkan lahan atau diikut sertakan dalam program yang dibuat oleh PT RJP," ujar Abdu Rahman, salah seorang pemilik lahan di Tanjung Manggis, Sabtu (27/7).
Sejak beroperasinya PT RJP di Tanjung Manggis, kata dia, masyarakat akan mendapatkan pengelolaan lahan plasma 30 persen dari lahan yang dikelola oleh perusahaan, sementara 70 persen sisanya dikelola oleh perusahaan perkebunan tersebut. Pembagian ini seharusnya diatur dalam skema plasma, di mana masyarakat mendapatkan keuntungan langsung dari hasil pengelolaan lahan sawit. Namun, kata dia, sampai saat ini, warga belum menerima bagian yang dijanjikan.
"Sepanjang yang kami ketahui, pihak PT RJP tidak memiliki izin mengelola sampai dititik ini. Jadi, harapan kami yang punya tanah, supaya pemerintah bisa menyikapi dengan bijak, kami ingin tanah kami dikembalikan dengan utuh," jelas dia.
Sekedar informasi, berdasarkan pasal 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat setempat dengan luas paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Ketidakpatuhan PT RJP terhadap regulasi ini menambah kekecewaan masyarakat. Menyoroti persoalan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law melakukan investigasi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Tanjung Manggis yang hak kepemilikan lahannya telah dikebiri oleh PT RJP.
LBH Herman Hofi Law mengutuk keras tindakan PT RJP yang diduga menguasai lahan masyarakat Tanjung Manggis tanpa memperhatikan hak-hak mereka.
"Saat ini saya berada di Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kita lihat masyarakat Tanjung Manggis, dan di belakang kita ini ada kebun sawit. Ini adalah kebun sawit milik masyarakat, lahan mereka yang dulunya berada di Sungai Asam. Entah mengapa sekarang dimiliki oleh pihak perusahaan. Sangat disayangkan bahwa pemerintah belum memberikan perhatian yang cukup terhadap masalah ini," ujar Ketua LBH Herman Hofi Law Herman Hofi Munawar ketika melakukan investigasi di Tanjung Manggis.
Masyarakat Desa Suka Lanting menuntut PT RJP untuk segera menepati janji pembagian lahan plasma dan menghentikan penyerobotan lahan mereka.
Ia mengatakan, mereka juga mendesak pemerintah untuk turun tangan agar menyelesaikan konflik ini. Berdasarkan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini, kata dia, warga merasa bahwa hak mereka atas tanah yang dikuasai oleh PT RJP harus dilindungi dan dipulihkan.
"Saya berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan hak-hak masyarakat setempat sebagaimana mestinya. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum kita," ujar Herman.
Ditegaskannya, LBH Herman Hofi Law akan terus mengawal kasus ini agar penyelesaian yang adil dapat segera tercapai.
"Masyarakat Desa Suka Lanting berharap dengan adanya perhatian dari pihak berwenang, hak-hak mereka dapat dipenuhi dan keadilan ditegakkan," ujar dia.
Kasus penyerobotan lahan oleh PT RJP ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Desa Suka Lanting dan pihak berwenang.
Dikatakan Herman, dengan adanya intervensi dari LBH, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta hak-hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan awal.
"Masyarakat berharap agar pemerintah segera turun tangan dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pemilik lahan dihormati dan dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas dia.
Sementara, Kepala Dusun Tanjung Manggis Husni Mubarok berharap agar masyarakat lebih maksimal memiliki lahan ini.
"Jadi dari sejarah awal bagaimana bisa lahan ini dikuasai oleh masyarakat, tentu dengan menggunakan galian manual membuat galian parit, hal itu sudah cukup jelas," kata dia.
Namun sayangnya, hal itu tidak diindahkan oleh PT RJP. Ia mengatakan, ini bukan lahan PT RJP, yang jelas lahan ini dikuasai betul oleh masyarakat, sebelum tahun 2006 sudah dikuasai masyarakat.
"Banyak tumpang tindih surat, sehingga kami masyarakat berharap semua dari pemerintah atau dari orang-orang berwenang menangani hal ini, bisa menyelesaikan persoalan tanah yang dimiliki masyarakat Tanjung Manggis, yang untuk sementara ini dikuasai begitu saja oleh PT RJP," pungkas dia. (ril)