KUBU RAYA, SP - Gara-gara hendak mengejar kursi empuk DPRD Kubu Raya yang memerlukan biaya besar, seorang anggota DPRD Kubu Raya, Ummu Kultsum (UK) diduga berada di balik tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan mobil mewah, Toyota Alphard.
Tujuannya yakni, melalui dokumen bodong mobil tersebut, UK hendak mengelabui korbannya agar uang pinjaman ratusan juta yang diminta, cair mulus ke tangan UK.
UK tidak sendiri. Dia berkolaborasi apik dengan suaminya, Mansur Zahri (MZ) sebagai pemilik mobil mewah itu dalam melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan.
Agar tak begitu kentara, UK dan MZ menggunakan perantara atau utusan dalam dugaan tindakan kejahatan ini. Perantara itu yakni Nijar Fahmi Sulaiman yang kini dilaporkan korban ke Polda Kalbar.
Adalah Agustian yang menjadi korban penipuan tersebut. Dengan mendatangi Suara Pemred, Senin (23/9/2024) Agustian mengaku merugi sekitar Rp800 juta lebih.
"Nijar adalah keponakan UK yang diangkat anak oleh UK. Jadi, urusan pinjam-meminjam uang ini UK perintahkan Nijar untuk bertemu saya," kata Agus.
Peristiwa dugaan penipuan bermula terjadi pada Agustus 2023. Seorang terlapor, Nijar Fahmi Sulaiman meminjam uang Rp100.000.000 kepada Agus dengan menitipkan satu unit Toyota Fortuner KB 1907 MK. Nijar berjanji akan menebusnya pada September 2023.
"Setelah jatuh tempo di bulan September, Nijar menebus unit tersebut. Di bulan Desember 2023, Nizar kembali menghubungi saya yang diperintahkan UK untuk mencarikan dana senilai Rp400.000.000 dengan menitipkan satu unit mobil Toyota Alphard KB 1090 MI beserta BPKB dan satu unit mobil Toyota Fortuner KB 1907 MK beserta STNK sementara dengan tempo sampai Januari 2024," kata Agus.
Dana tunai Rp 400.000.000 itupun Agus serahkan kepada Nijar. Namun, guna memastikan uang itu sampai ke tangan UK, Agus memerintahkan salah seorang temannya, Fahri Aprizal untuk ikut bersama Nijar.
"Pengakuan Nijar, UK dan suaminya, MZ sedang menunggu uang itu di sebuah masjid dekat tikungan Sungai Ambawang. Setelah sampai di lokasi masjid, Fahri mengkonfirmasi ke saya via telepon bahwa uang tersebut memang benar diserahkan langsung ke UK," ungkap Agus.
Beberapa hari selanjutnya, Nijar menghubungi Agus dengan meminta tambahan uang senilai Rp 200.000.000 untuk kepentingan Pemilu UK. UK diketahui menjadi calon legislatif dari Partai Gerindra dan tengah berjuang memenangkan Pemilihan Legislatif 2024.
"Jadi, total dana pinjaman dari saya senilai Rp 600.000.000 dan berjanji akan dikembalikan pada Januari," kata Agus.
Tiba di bulan Januari 2024, Nijar meminta Agus meminjamkan BPKB Toyota Alphard KB 1090 MI untuk diproses leasing ke Kreditplus. Alasannya, UK lagi-lagi meminta tambahan dana untuk keperluan Pileg 2024.
Nijar mengaku UK dan MZ tidak ada dana untuk menebus unit Toyota Alphard tersebut kepadanya karena kesibukan jelang Pemilu 2024.
"Setelah proses pengajuan leasing, saya menanyakan BPKB tersebut kepada pihak leasing yang bernama Ridan saat bertemu di cafe Blingkaan Jalan S.Parman dan benar bahwa Nijar mengajukan leasing ke Kreditplus dan Ridan sudah mensurvei ke kediaman tempat tinggal Nijar yang beralamat di Pondok Pesantren Al-Mansyur Islamic Boarding School Desa Kuala Dua," jelas Agus.
Setelah jelang proses pengajuan BPKB Toyota Alphard, Nijar mengatakan pencairan dana pada 1 Februari 2024. Pada 1 Februari 2024, pihak Kreditplus menyatakan pencairan BPKB Toyota Alphard tersebut berjumlah 1.000.000.000 lebih.
UK lantas mengutus Nijar untuk menebus mobil tersebut kepada Agus dengan total pinjaman Rp.600.000.000.
"Pada Maret 2024, Nijar kembali menghubungi saya yang mengaku diutus MZ dan UK untuk meminjam dana senilai Rp 300.000.000 dengan alasan membayar hutang kepada kerabat karna keperluan Pemilu 2024 dengan titipan Toyota Fortuner KB 1907 MK dan berjanji akan mengembalikannya di bulan April 2024," kata Agus.
Pada Maret 2024, Nijar diberi cek oleh MZ dan UK untuk dicairkan ke Bank BTN. Ternyata cek tersebut tidak bisa dipakai dan Nijar pun diminta untuk mengambil uang cash pada 1 April 2024 kepada MZ untuk mengembalikan pinjaman uang kepada Agus.
Setelah tiba waktunya, Nijar mengembalikan uang Agus dan mengambil kembali Toyota Fortuner.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Pada 20 April, Nijar Fahmi Sulaiman menghubungi Agus yang diutus MZ dan UK untuk menebus unit Toyota Alphard tersebut kepada seseorang bernama Umar dengan jaminan kepada Agus unit Toyota Alphard beserta BPKB plat KB 1090 MI.
"Saya menanyakan perihal BPKB Toyota Alphard tersebut yang setahu saya sudah di-leasing Nijar dan UK pada Januari 2024. Dari keterangan Nijar, BPKB Toyota Alphard sudah ditebus ke Kreditplus oleh UK," kata Agus.
Nijar memperlihatkan dokumen BPKB Toyota Alphard itu kepada Agus. Agus sekilas melihat isi tulisan BPKB Toyota Alphard tersebut dengan mencocokan isi copy Faktur Penjualan yang baru dibuat dari pihak Leasing Kreditplus dan BPKB tersebut sama.
Setelah itu. Nijar menyerahkan dokumen BPKB Toyota Alphard KB 1090 MI kepada Agus dan memintanya menebus mobil itu yang dititipkan dari MZ kepada Umar dengan total pinjaman Rp.360.000.000.Uang pun ditebus dan unit Toyota Alphard dibawa Agus dari Umar.
Nijar mengatakan kepada Agus bahwa pinjaman uang itu akan dibayarkan MZ dan UK pada Mei 2024. Namun, selang beberapa hari, Nijar, yang mengaku diutus UK, meminta tambahan pinjaman Rp100.000.000. Agus pun menyanggupinya dan memberikan pinjaman.
Tak lama kemudian, Agus kembali dimintai tambahan pinjaman Rp 200.000.000 dengan menitipkan satu unit Toyota Fortuner KB 1907 MK ,dan berjanji pinjaman dana dengan jaminan Toyota Fortuner tersebut akan dikembalikan sebelum menebus unit Toyota Aphard sebelum 20 Mei 2024.
"Jadi, total pinjaman uang dari saya itu Rp700.000.000 yang dipinjam UK lewat utusan Nijar," ungkap Agus.
Saat tiba waktu pembayaran, Nijar mengatakannya bahwa pengembalian dana akan dibayar pada 24 April 2024 dengan alasan suami UK yaitu MZ masuk rawat inap di Rumah Sakit Dr Antonius.
Ternyata pinjaman tidak dibayarkan pada waktunya. Pada 7 Juni 2024, Nijar meminta Agus untuk meminjam BPKB Toyota Alphard KB 1090 MI tersebut untuk dimasukkan lagi ke leasing atas perintah UK sekalian mengembalikan pinjaman dana Toyota Fortuner yang akan ditransfer Rp.200.000.000 dari UK langsung ke Agus berdasarkan keterangan Nijar.
"Setelah saya meminjamkan BPKB Toyota Alphard tersebut, Nijar mengambil BPKB Toyota Alphard itu untuk diproses leasing ke Cilipan dan meminta kerabatnya yang bernama Miswaldi selaku karyawan Cilipan untuk membantu proses leasing BPKB Toyota Alphard tersebut, sekalian mengambil unit Fortuner KB 1907 MK dari saya dengan alasan akan disewa oleh seseorang di perusahaan Kijing Mempawah," jelas Agus.
Ternyata, pinjaman senilai Rp200.000.000 yang dijanjikan akan segera dibayarkan tak kunjung terjadi. Keterangan Nijar berbelit-belit, hingga akhirnya pada 20 Juni 2024 Agus kembali mengambil BPKB Alphard karena tidak ada kejelasan waktu pencairan dari pihak leasing Cilipan.
Agus mulai gelisah dan meminta bertemu UK. Namun, UK menghindar.
"UK enggan bertemu saya karena gengsi sebagai Anggota DPRD Kubu Raya menurut keterangan Nijar," ungkap Agus.
Agus pun dijanjikan akan dibayarkan pada 20 Juli 2024 dengan memberi jumlah lebih dari seharusnya yaitu Rp 880.000.000.
"Sari situ saya mulai mempelajari sandiwara dari ketiga pihak tersebut yakni Nijar, UK dan MZ," ujar Agus.
Drama masih berlanjut. Pada 7 Juli 2024, Nijar yang diutus MZ hendak menyewa Alphard yang dikuasai Agus. Alasannya, MZ sedang berupaya menjadi calon wakil bupati kubu raya yang harus menyertakan harta dan aset untuk LHKPN dan ditunjukkan kepada bakal calon bupati Rusman Ali.
"Merasa dibohongi berbulan-saya, saya enggan memberi sewa unit Alphard tersebut karena penyelesaian unit Fortuner yang dijanjikan UK tak kunjung jelas," kata Agus.
Upaya UK dan MZ untuk merebut Alphard dari penguasaan Agus tidak berhenti. UK dan MZ, dalam dugaan Agus, mengutus Abang Kandung UK yakni MI untuk melacak keberadaan Alphard itu dan mengambil BPKB mobil tersebut.
"Nah, pada 8 Juli 2024, Alphard disewa seseorang bernama Haji Fauzan di Jalan Parwasal, Siantan. MI tahu itu dan bergegas ke lokasi dimaksud pada pagi hari sekali. Sesampainya di rumah Haji Fauzan, MI, tanpa sepengetahuan Haji Fauzan menggeledah bagian dalam Alphard, diduga hendak mencari BPKB Alphard itu. Kejadian ini terekam CCTV," ungkap Agus.
Mengetahui itu, Haji Fauzan marah kepada MI dan cepat-cepat menghubungi Agus.
"Saya langsung meluncur ke rumah Haji Fauzan saat itu juga. Sesampainya di sana, MI sudah pergi," kata Agus.
Kura-Kura dalam Perahu
Setelah rangkaian janji bayar hutang tak pernah ditepati, MZ dan UK lantas bertamu ke rumah Agus. Di situ, keduanya berdalih tidak pernah meminjam uang dan menitipkan Alphard KB 1090 MI dan Fortuner KB 1907 MK.
"Mendengar itu, saya betul-betul merasa dicurangi. Lebih-lebih, Nijar tidak disertakan datang ke rumah saya untuk menjelaskan secara rinci rangkaian cerita dari awal mula pinjaman dana kepada saya hingga bulan April 2024," kesal Agus.
Singkat cerita usai dari pertemuan itu, Nijar membuat perjanjian dengan Agus di atas materai untuk menyelesaikan pinjaman dana dengan titipan unit mobil tersebut pada 20 Agustus 2024.
Lantaran hutang menumpuk, Agus kemudian diminta untuk menjual Alphard itu seharga Rp950.000.000. "Jika laku, maka Rp 800 juta akan dibayarkan ke saya. Sisanya diambil UK," kata Agus.
Sembari mencari pembeli, Agus dihubungi pihak Kreditplus untuk memberikan informasi terkait BPKB TOYOTA ALPHARD dengan plat KB 1090 MI tersebut telah menunggak angsuran selama dua bulan. Agus kaget. Dia mengira BPKB Alphard hanya dipegang olehnya.
"Saya pun bertemu dengan pihak leasing Kreditpluss tersebut dengan menunjukkan BPKB yang diberikan Nijar kepada saya pada April. Betapa terkejutnya saya bahwa BPKB Toyota Alphard yang dijaminkan beserta unit Alphard dari Nijar, yang diutus MZ itu ternyata palsu," ungkap Agus.
Agus lantas menghubungi Nijar terkait BPKB palsu tersebut. Namun, nomor telepon Nijar sudah tidak aktif. Nijar menghilang bak ditelan bumi. Urusan utang piutang kian runyam. Agus merasa kesulitan bagaimana uangnya bisa kembali.
Sehubungan UK dan MZ adalah politisi dan pengurus Partai Gerindra, Agus pun meminta bantuan Y sebagai petinggi Partai Gerindra di Kalbar untuk dilakukan mediasi.
Mediasi terjadi. Agus mengutus pamannya, Achmad Mudhoffar Ismail untuk mencari titik terang.
"MZ hadir saat mediasi. Dengan disaksikan Y, MZ meminta waktu hingga 29 Agustus 2024 untuk menyelesaikan hutangnya. Namun, saat tiba waktunya, MZ menyatakan agar diselesaikan lewat jalur hukum saja di Polda Kalbar," kata Agus.
"Saya berharap Polda Kalbar segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen ini," pungkas Agus.
Sampai berita ini diturunkan, nomor telepon Nijar, terlapor dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan Alphard ini tidak aktif saat Suara Pemred mencoba mengonfirmasi.
Kepada tim Suara Pemred, Ummi Kultsum mengaku dirinya bersama sang suami adalah korban dalam kasus ini. Saat ditanya lagi oleh tim Suara Pemred bagaimana tanggapannya, ia tidak mau berbicara banyak, karena sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya yaitu Pak Sahri.
"Kepada pengacara saya saja, pak Sahri," jelasnya.
Sementara itu, Pak Sahri, kuasa hukum (pengacara), Ummi Kultsum menyampaikan belum bisa menyampaikanmelalui via telpon. "Dijadwalkan nanti aja, kita ketemu langsung ya," tulisnya di whatsapp.
Sedangkan Mansur Zahri yang telah dihubungi beberapa kali oleh Suara Pemred, baik melalui telepon maupun pesan singkat whatsapp tidak juga menanggapi pertanyaan yang dikirim. (mar/din/bah)