Kubu Raya post authorBob 10 Juni 2021

Dishub Sosialisasikan Pembinaan kepada Jukir, Izin Parkir Dicabut Apabila Tiga Kali Melanggar

Photo of Dishub Sosialisasikan Pembinaan kepada Jukir, Izin Parkir Dicabut Apabila Tiga Kali Melanggar SOSIALISASI – Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, di Sungai Raya, Rabu (9/6). LINGGA WARDANU

KUBU RAYA, SP - Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan parkir kepada koordinator atau petugas Juru Parkir di lapangan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo, di Sungai Raya, Rabu (9/6).

Sosialisasi ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang melaporkan jika banyak juru parkir yang menaikkan harga parkir yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda). Dari laporan masyarakat tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya melakukan giat sosialisasi ini kepada koordinator juru parkir yang ada di Kabupaten Kubu Raya.

Odang menjelaskan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, pihaknya membina para koordinator parkir agar tidak menaikkan tarif parkir yang sudah ada dalam Perda.

"Tarif parkir Rp1.000 untuk motor, Rp2.000 untuk mobil, jangan menaikan lebih dari itu. Jika juru parkir menaikkan harga tarif tersebut, maka akan kami tegur. Sekali dua kali masih belum bisa mendengar, maka ketiga kali kami akan mencabut izin parkirnya," tegas Odang.

Odang menambahkan, hal ini juga bertujuan agar juru parkir bertanggung jawab kepada masyarakat.

"Juru parkir harus terlihat sopan santun dan ramah kepada masyarakat dikarenakan juru parkir tersebut juga mitranya pemerintah," ungkapnya.

Senada, Kasat Binmas Polres Kubu Raya, Iptu Suharto, mengatakan dari Polres Kubu Raya hanya mengharapkan kepada koordinator parkir dan para juru parkir untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya.

Ia menuturkan bahwa para juru parkir bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan dan sebagainya di wilayah parkirnya.

"Dan kami juga sampaikan kepada mereka, agar para juru parkir dan koordinator parkir ini untuk menerapkan protkes, karena sekarang ini masih pandemi covid-19," katanya.

"Setiap melakukan parkir, selalu memakai masker dan sebagainya. Dan juga kami menyampaikan kepada mereka agar hal ini juga disampaikan kepada konsumen. Dalam hal ini orang yang memarkirkan kendaraan, apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker pada saat parkir untuk dilakukan peneguran dan imbauan," ungkap Suharto.

Ia juga menegaskan kepada para juru parkir untuk tidak menggunakan narkoba dan sejenisnya.

Penerapan Prokes Masih Kurang

Salah satu juru parkir yang ada di Jalan Adisucipto Aneka Raya Parit Baru, Hamidan, menanggapi baik hal tersebut. Ia menjelaskan terkait penerapan prokes, sampai saat ini masih kurang.

Namun dengan adanya imbauan dari Dinas Perhubungan, pihaknya mulai menerapkan prokes yang diimbau oleh pemerintah.

"Kami akan menerapkan tarif-tarif parkir sesuai dengan aturan yang telah diberikan, dengan mengambil tarif parkir 1.000 rupiah untuk motor dan 2.000 rupiah untuk mobil," ujarnya. (lwu/lha)

 

 

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda