Landak post authorKiwi 17 April 2020

Bupati Landak Larang ASN Mudik

Photo of Bupati Landak Larang ASN Mudik Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

LANDAK, SP - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Landak mudik lebaran tahun ini.

Larangan ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

“Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maka kami larang ASN Kabupaten Landak mudik pada hari raya yang akan datang,” kata Karolin di Ngabang, Rabu (15/4).

Karolin mengatakan akan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan mudik. Karolin menginstruksikan para ASN agar tetap berada di tempat tugasnya masing-masing.

“Semua tetap ditempat tugasnya masing-masing. Jika ada yang ketahuan maka akan kita berikan sanksi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, ASN di lingkungan Pemkab Landak sebagian besar berdomisili di luar Kecamatan Ngabang yang merupakan pusat pemerintahan, bahkan ada juga yang berdomisili di luar Kabupaten Landak. Sehingga dalam situasi negara yang tengah mengalami pandemic Covid-19 saat ini, para ASN diminta untuk mematuhi anjuran pemerintah.

“Saya meminta ASN patuhi peraturan yang dibuat pemerintah, penyebaran virus ini begitu cepat dan mudah menular, sehingga upaya pencegahan harus kita lakukan bersama-sama,” ujar Bupati Landak.(ril/Jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda