LANDAK, SP – Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel menandatangi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, di Aula Bappeda Kabupaten Landak, Senin (17/10).
Samuel berharap pemahaman masyarakat dapat meningkat dengan adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai sistem kekayaan intelektual serta untuk meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual," ujar Samuel lewat keterangan Diskominfo Landak.
Lebih lanjut Samuel menyatakan agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna mencegah penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Karena pentingnya pendaftaran pencatatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM maupun pelaku usaha industri ekonomi lain yang perlu untuk dilindungi. Dengan mendaftarkan HaKI mencegah penyalahgunaan dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," Tegas Samuel.
Samuel juga menyampaikan bahwa Kekayaan intelektual dari Kabupaten Landak mendapatkan perlindungan hukum sehingga dapat dikenal secara Luas.
“Kekayaan intelektual dari seluruh inovasi yang berasal dari lembaga pemerintahan, pelaku UMKM, pelaku industri, pelaku ekonomi kreatif dari individu yang ada di Landak mendapatkan perlindungan hukum, potensi produk-produk ini harus kita dilindungi secara hukum sehingga dapat dikenal secara nasional dan internasional," tutup Samuel. (*)