Landak post authorKiwi 19 September 2020

DPRD Lamandau Minta Masukan Terkait Perda Perlindungan Adat

Photo of DPRD Lamandau Minta Masukan Terkait Perda Perlindungan Adat Cendera mata - Sekda Landak, Vinsensius menerima cendera mata dari Ketua DPRD Lamandau, M. Bashar saat kunjungan kerja ke Pemkab Landak, belum lama ini. ist

LANDAK, SP – Pemkab dan DPRD Kabupaten Landak menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (16/9). Kunjungan disambut Ketua DPRD Landak, Heri Saman dan Sekda Landak, Vinsensius di Kantor Bupati Landak, kemarin.

Ketua DPRD Lamandau, M. Bashar mengatakan Kunker ke Landak untuk melakukan kaji banding mekanisme penerbitan peraturan-peraturan daerah.

"Ada beberapa tujuan kami ke sini, pertama kaji banding, bagaimana kawan-kawan di Pemkab Landak sudah memberlakukan Perda terkait pengakuan dan perlindungan hukum adat di Landak," terang Bashar.

Tujuan kedua, sambung Bashar terkait aturan investasi, khususnya bidang perkebunan yang telah diatur lewat peraturan daerah.

“Alokasi pembangunan plasma lebih dari biasanya, Di kabupaten lain itu masih dikisaran 20 persen, kami melihat di Landak ini bahkan sudah di Perdakan menjadi 30 persen," sebutnya.

Lewat Kunker yang dilakukan, Bashar berharap dapat menerima informasi terkait mekanisme yang sudah dilakukan oleh Pemkab Landak bersama DPRD dalam pembuatan Perda tersebut.

"Semoga dalam rangka kunjungan ini berbagi informasi terkait dengan dua hal tersebut," harap Bashar.

Sementara Sekda Landak, Vinsensius menyampaikan, Pemkab Landak saat ini sudah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak. Perda ini untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat hukum adat.

"Negara hadir untuk mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa dalam bentuk formal atau non formal, antara lain berupa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat," kata Vinsensius.

Vinsensius menyebutkan, Pemkab Landak siap berbagi informasi demi menyikapi permasalahan di sektor investasi perkebunan dan kaitannya dengan masyarakat adat.

"Pembahasan ini akan berlanjut lebih teknis melalui kunjungan kerja langsung atau bisa juga secara virtual. Kita siap bantu, ini penting untuk menyikapi keadaan-keadaan pekerjaan dari sektor investasi perkebunan dan kaitannya dengan masyarakat adat," ujar Vinsensius.

Ketua DPRD Landak, Heri Saman menambahkan berkaitan dengan usaha penyelenggaraan perkebunan sudah dilakukan pengesahan dan pembuatan Raperda tata usaha penyelenggaraan perkebunan yang sudah direvisi dua kali, yaitu dari Perda Nomor 10 Tahun 2008, Perda Nomor 2 Tahun 2011, dan Perda Nomor 2 Tahun 2008. (ril/jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda