Landak post authorKiwi 21 Juli 2020

Pemkab Landak Bentuk Panitia Persiapan HUT RI Ke-75

Photo of Pemkab Landak Bentuk Panitia Persiapan HUT  RI Ke-75 RAPAT – Jajaran Pemkab Landak saat rapat pembentukan Panitia HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Landak, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Senin (20/7).

LANDAK, SP - Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat pembentukan panitia yang dilaksanakan di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Senin (20/7).

Rapat dipimpin Asisten I, Yonas didampingi Asisten III, Staf Ahli dan dihadiri oleh setiap perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Landak.

Yonas mengatakan rapat yang dilakukan merupakan tindak lanjut surat dari Sekretariat Negara Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Partisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang diterbitkan 23 Juni 2020.

"Meski saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, namun sesuai arahan dalam surat dari Sekretariat Negara, maka kita juga tetap melaksanakan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Yonas.

Pembentukan panitia peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan kewajiban dalam setiap menggelar sebuah acara kenegaraan.

“Dalam pelaksanaannya mungkin nanti tidak banyak yang turun di lapangan, tetapi karena ini sudah menjadi ketentuan, maka susunan kepanitiaan tetap dibentuk seperti pada umumnya, hanya saja lebih disederhanakan sesuai kondisi saat ini,” jelasnya.

Seperti tercantum dalam surat edaran tersebut bahwa kegiatan upacara Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 wajib dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sementara itu untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 07.00 WIB.

Sedangkan untuk Upacara Penurunan Bendera Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah wajib diikuti oleh kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (ril/jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda