Landak post authorKiwi 28 Oktober 2020

Pemkab Landak Usulkan 16.500 Berkas Bantuan Pelaku Usaha Mikro

Photo of Pemkab Landak Usulkan 16.500 Berkas Bantuan Pelaku Usaha Mikro

LANDAK, SP – Guna memulihkan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19, pemerintah pusat telah mengeluarkan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantun penambahan modal usaha ini senilai Rp 2,4 juta.

Mendukung program ini, Pemkab Landak juga mengusulkan sebanyak 16.500 calon pengusul. Seleksi usulan di pemerintah pusat sudah pada tahap 18, Kabupaten Landak lolos seleksi untuk tahap pertama sampai tahap 10 sebanyak 5.874 berkas dan untuk tahap 11 sampai tahap 18 sebanyak 1.387 dengan total 7.261 UMKM.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan sangat mendukung bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada para pelaku usaha.

"Kita sangat mendukung BPUM dari pemerintah pusat, saya melihat tadi dinas sudah melakukan pemberkasan dan pengusulan para pengusul. Semoga bantuan ini dapat segera terealisasi dari pemerintah pusat," ucap Karolin saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak, senin (26/10).

Karolin mengingatkan pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan bantuan yang diberikan untuk tambahan modal agar usaha yang dikerjakan bertahan di masa pandemi Covid-19. Selain itu, Karolin juga memerintahkan Camat dan Kades untuk membantu pelaku UMKM di wilayahnya.

"Manfaatkan bantuan tersebut sebagai tambahan modal usaha, sehingga usaha yang dibangun dapat terus bertahan, walaupun saat ini ekomoni kita masih belum baik," pinta Karolin.

Khusus untuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak melakukan pengusulan tahap satu dan dua sebanyak 7.200 dan tahap tiga sebanyak 6.895 berkas yang masuk sampai pada 23 Oktober 2020, penyaluran BPUM ini akan dikoordinasikan dengan Bank penyalur yaitu BRI dan BNI. (ril)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda