Landak post authorelgiants 30 Maret 2020

Karolin Minta Kades Alokasikan Dana Desa Cegah Covid-19

Photo of Karolin Minta Kades Alokasikan Dana Desa Cegah Covid-19 Periksa Kesiapan – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa saat memeriksa kesiapan tim gugus depan penanganan Covid-19 di Kabupaten Landak. Karolin meminta kepala desa agar menyalurkan Dana Desa untuk penanggulangan pencegahan wabah Covid-19. ist

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa meminta kepala desa di Landak mengalokasikan Dana Desa untuk upaya pencegahan Covid-19.

"Dana desa boleh digunakan untuk pencegahan Covid-19. Karena sudah ada surat dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Saya meminta kepala desa mengalokasikan Dana Desan untuk pencegahan Covid-19," kata Karolin, Minggu (29/3).

Menurut Karolin saat ini penanganan Covid-19 merupakan hal prioritas, mengingat berbahayanya virus ini sehingga upaya pencegahan sampai tingkat desa hingga ke dusun sangat diperlukan.

"Saat ini penanganan virus corona merupakan hal prioritas karena berbahayanya virus ini menyangkut keselamatan masyarakat," papar Karolin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Mardimo mengungkapkan saat ini pihaknya sudah mengimbau semua desa di Landak agar menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Landak untuk mengalokasikan anggaran kegiatan prioritas tersebut.

"Kami sudah menginstruksikan agar desa-desa di Landak segera menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tersebut agar mengalokasikan kegiatan prioritas," kata Mardimo.

Pihaknya juga dapat melakukan perubahan peraturan kepala desa (Perkades) untuk menghadapi kondisi darurat saat ini terkait penanganan Covid-19.

"Dalam kondisi darurat, selama belum digunakan, Pemdes dapat melakukan perubahan Perkades tentang perubahan penjabaran APBDes sebelum Raperdes tentang perubahan APBDes ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 di tahap I," jelas Mardimo.

Kepala Desa juga diminta untuk memberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai penetapan Perkades tentang perubahan penjabaran APBDes, dan selanjutnya memberitahukan ke bupati melalui surat pemberitahuan mengenai Perkades tentang perubahan penjabaran APBDes.

Sementara itu, bagi desa yang masih dalam proses penyusunan APBDes (belum ditetapkan), diimbau agar segera menyesuaikan anggarannya untuk penanganan covid-19 dan mengalokasikannya di tahap I.

Lebih lanjut Mardimo menyampaikan bahwa batas waktu penetapan Perkades tentang pergeseran penjabaran APBDes diatur paling lambat 31 Maret 2020.

"Penetapan Perkades tentang Pergeseran Penjabaran APBDes diatur paling lambat 31 Maret, karena alokasi untuk tanggap Covid-19 mulai April hingga Juni," pungkas Mardimo. (ril/jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda