“Penyemprotan disinfektan bukan sekadar seremonial, tapi merupakan upaya kita untuk sungguh-sungguh mencegah penyebaran Covid-19,” kata Karolin.
Bupati Landak menyampaikan, saat ini pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19. Menyikapi situasi ini Pemkab landak telah menetapkan status Darurat Wabah Corona dan membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Sesuai arahan presiden Republik Indonesia ada beberapa strategi penanganan penyebaran Covid-19 yang diterapkan. Pertama, memperkuat koordinasi dan komunikasi antar instansi dan dengan masyarakat. Kedua, memastikan akses informasi dan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Kemudian, memastikan tersedianya layanan kesehatan yang optimal dan aman, dan memastikan pembatasan sosial dan karantina dini.
Untuk itu, Karolin mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada, dan melaksanakan apa yang telah diinstruksikan pemerintah dan tidak menganggap enteng penyakit ini.
“Kita harus terus menerus melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit ini. Jangan anggap enteng penyakit ini,” pungkas Karolin. (ril/jee)