Melawi post authorKiwi 08 Oktober 2021

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk

Photo of Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk DIAMANKAN - Tersangka YO yang diamankan petugas karena kepemilikan narkoba. IST

KAPUAS RAYA, SP - Satuan Narkoba Polres Melawi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba, Senin (4/10) lalu. 

Pelaku berinisial YO (27) warga Desa Buntut Sabon, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang dibekuk karena membawa narkoba jenis sabu. 

Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, menerangkan tersangka dibekuk petugas di Jalan Juang Dusun Mekarsari 1, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

"Saat ditangkap petugas dan dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan gumpalan kertas alumunium foil bekas bungkus rokok berwarna silver yang berisi 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan pada saku baju YO," tutur Aris.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Melawi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan YO, polisi mendapati barang bukti diduga sabu seberat 1,65 gram.

"YO akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (eko/lha)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda