Melawi post authorBob 07 Desember 2022

Rumuskan Strategi Aksi Pencegahan Pernikahan Anak, Sekda: Perkuat Regulasi dan Sosialisasi

Photo of Rumuskan Strategi Aksi Pencegahan Pernikahan Anak, Sekda: Perkuat Regulasi dan Sosialisasi Pelaksanaaan FGD dalam rangka Perumusan Aksi Strategis Pencegahan Pernikahan Anak. Ist
MELAWI, SP - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2A) Melawi bersama USAID ERAT menggelar FGD Perumusan Aksi Strategis Lintas Perangkat Daerah dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Melawi, Selasa (6/12/2022)  Nanga Pinoh. 
 
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Melawi,  Marniyati dalam laporannya mengatakan Dinas P2KBP3A dalam upaya perlindungan anak dari perkawinan usia anak, selain upaya kuratif, menurunnya diperlukan upaya preventif dan promotif untuk meminimalisasi terjadinya kasus pernikahan pada usia anak.
 
“Dinas P2KBP3A telah melakukan upaya pencegahan pernikahan anak melalui perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di tingkat desa sehingga dapat menjadi ujung tombak perlindungan berbasis masyarakat," ungkapnya.
 
Selanjutnya, Marniyati mengatakan PATBM dapat berperan untuk mendeteksi dini sekaligus mencegah perkawinan anak di tingkat masyarakat.
 
“Di Kabupaten Melawi sendiri, ada 3 Desa yang melaksanakan PATBM melalui pendampingan Wahana Visi Indonesia. Semoga desa-desa lainnya bisa terus kita upayakan melaksanakan PATBM, termasuk program Generasi Berencana (Genre) untuk menyiapkan kehidupan berkeluarga bagi remaja," terangnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Paulus mengatakan pernikahan anak akan berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan ekonomi anak tersebut, yang kemudian akan berimbas pada kualitas sumber daya manusia di masa depan.
 
“Saya berharap dengan pencegahan pernikahan anak dapat mencetak generasi-generasi muda yang unggul dalam pendidikan, mapan secara finansial, dan kesehatan yang terjamin," ujarnya.
 
Lebih lanjut, kata Paulus mengatakan pencegahan pernikahan pada anak dapat dimulai dari dirinya sendiri dengan memberikan pengetahuan, pengertian tentang perkawinan anak dan menyadarkan anak terkait dampak dari perkawinan tersebut.
 
“Strategi yang dapat dilakukan dalam mencegah perkawinan anak meliputi optimalisasi kapasitas anak, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pencegahan perkawinan anak, pembuatan, perbaikan dan penguatan regulasi kelembagaan serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan," jelasnya. (eko) 
Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda