Melawi post authorKiwi 11 Desember 2021

Tawarkan Teman Sendiri, Mucikari Diciduk Polisi

Photo of Tawarkan Teman Sendiri, Mucikari Diciduk Polisi Ilustrasi

KAPUAS RAYA, SP - Satreskrim Polres Melawi dalam Operasi Pekat II Kapuas-2021 berhasil mengungkap praktek prostitusi di wilayah hukumnya.

Aparay meringkus seorang laki-laki yang berperan sebagai mucikari di salah satu hotel di Nanga Pinoh, berinisial AT (20) yang juga bekerja di toko sembako tersebut.

Tinggal di kos yang sama, AT (mucikari) mengenal korban E (19) dan menjajakan korban lewat aplikasi WhatsApp. Hubungan AT dan E hanya sebatas teman karena tinggal di satu rusun kos yang sama.

Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku prostitusi di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

"Iya benar, telah kami amankan pelaku AT (20) berperan sebagai mucikari dengan menjajakan seorang perempuan di salah satu hotel di Nanga Pinoh. Pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Melawi. Dan korban E (19) kami mintai keterangan sebagai saksi dan sudah kami pulangkan," jelas Ketut di ruang kerjanya, Kamis (9/12) pagi.

Ketut memaparkan, dari hasil penangkapan terhadap pelaku tersebut, diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp600 ribu, dengan rincian uang sebesar Rp500 ribu diberikan untuk melakukan transaksi sekali kencan dengan korban E, dan uang Rp100 ribu diberikan kepada mucikari AT sebagai uang tips.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini dalam rangkaian Operasi Kepolisian Pekat II Kapuas-2021.

“Operasi ini dimaksudkan untuk cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022. Memberantas segala jenis kejahatan, untuk menciptakan kondusivitas kamtibmas dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat," tandas Ketut. (eko/lha)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda