Melawi post authorKiwi 20 Mei 2020

Pemkab Melawi Imbau Salat Id di Rumah, MUI Serahkan Kebijakan ke Pengurus Masjid

Photo of Pemkab Melawi Imbau Salat Id di Rumah, MUI Serahkan Kebijakan ke Pengurus Masjid SALAT ID - Umat muslim menunaikan Salat Id di sebuah lapangan tahun lalu. Di Melawi, pemkab setempat menghendaki masyarakat melaksanakan Salat Id di rumah karena wabah Covid-19 masih menjadi ancaman.

NANGA PINOH, SP - Penyelenggaraan Salat Idul Fitri di tengah wabah pandemi Covid-19 memantik perdebatan. Sebagian kalangan menghendaki tetap dilaksanakan di masjid, sebagian lain menghendaki dilaksanakan di rumah saja.

Pemkab Melawi pun menggelar rapat bersama ormas Islam di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Dewan Masjid Indonesia (DMI), IPHI, NU, Muhammadiyah, KAHMI hingga GP Ansor di Kantor Bupati, Selasa (19/5).

“Rapat ini atas permohonan Kemenag Melawi agar Bupati Melawi memfasilitas pertemuan dengan ormas Islam. Tujuannya agar ada sikap jelas dari pemda melalui Tim Gugus Tugas Melawi akan status wilayah apakah terkendali atau tidak sebagai dasar pelaksanaan ibadah di hari raya Idul Fitri,” terang Sekretaris MUI Melawi, Qamarul Khair.

Qamarul mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, Panji belum bisa menentukan apakah Melawi sebagai daerah dengan penyebaran Covid-19 yang terkendali atau tidak mengingat proses penanggulangannya masih berjalan.

“Bupati Panji menyampaikan ia tetap meneruskan imbauan lama dari pemerintah pusat dan provinsi dimana Kalbar dan Melawi masih berstatus KLB Covid-19,” jelasnya.

Karenanya, lanjut Qamarul, dengan sikap pemerintah saat ini, bila ada masyarakat yang masih menggelar Salat Id, baik di masjid maupun lapangan, maka segala konsekuensinya ditanggung masing-masing.

“Pak Bupati serta Forkopimda juga meminta agar umat Islam salat (Id) di rumah masing-masing,” katanya.

MUI sendiri, lanjut Qamarul, telah mengeluarkan edaran pada pengurus masjid se Melawi dimana salah satu poin menjelaskan yang memutuskan dilaksanakan atau tidak Salat Idul Fitri di masjid maupun lapangan pada hari raya Idul Fitri bukan menjadi ranah MUI.

“Konsekuensi dari keputusan yang diambil pengurus masjid sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus masjid masing-masing,” ujarnya.

Qamarul berharap  yang terpenting saat ini jika ada perbedaan pendapat terkait hal ini diharapkan tetap saling menghormati dan menghargai dengan saling menjaga persatuan dan kesatuan.

“Tidak ada larangan, yang ada hanya sebatas menyarankan ibadah di rumah saja,” katanya.

Terpisah, Ketua Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) Melawi, Aimolnija mengungkapkan dari koordinasi dan konsultasi PHBI pada 11 Mei lalu bersama ormas Islam serta pemerintah menegaskan pada hari raya Idul Fitri tahun ini, PHBI tidak memfasilitasi penyelenggaraan Salat Idul Fitri berjemaah.

“Sesuai dengan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan, karena masih besarnya tingkat kerawanan penyebaran Covid-19, maka PHBI memutuskan tidak memfasilitas pelaksanaan Salat Idul Fitri di Melawi,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda